
Tanda Nomor Kendaraan atau Pelat Nomor menjadi identitas kendaraan yang wajib dipasang di bagian depan dan belakang tiap kendaraan baik motor maupun mobil.
Jika biasanya pelat nomor kendaraan konvensional umumnya menggunakan kombinasi warna hitam namun kali ini akan ada plat nomor baru dengan warna biru, Penasaran seperti apa dan kapan berlakunya ? Simak artikel berikut..

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia atau Korlantas Polri akan menghadirkan model baru pelat nomor kendaraan. Lalu apa saja perbedaanya dengan pelat nomor yang lama dan biasa kita temui pada kendaraan bermotor atau bermobil ?
Perbedaannya dengan yang lama terlihat dari warna yang digunakan di plat nomor, Kombinasi warna biru akan digunakan pada bagian masa berlaku pelat nomor kendaraan. Selain itu Jenis kendaraannya juga akan berbeda sebab pelat nomor dengan kombinasi warna biru hanya akan digunakan untuk kendaraan dengan sistem penggerak listrik saja
Seperti yang diatur dalam Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku sejak 8 Januari 2020. Pelat nomor untuk kendaraan rendah emisi tersebut memiliki tambahan garis biru, pada bagian bawah tepat di angka tanggal dan tahun Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) itu terbit.
Selain berguna sebagai tanda identitas mobil listrik, penandaan warna biru pada pelat tersebut juga menjadi tanda bahwa kendaraan merupakan kendaraan listrik dan berhak atas insentif seperti bebas parkir atau bebas ganjil genap. Disebutkan bahwa pemilihan warna biru dikarenakan sesuai dengan program langit biru sebagai upaya mengurangi pemanasan global

Jika kendaraan konvensional atau pribadi menggunakan kombinasi warna hitam putih dan biru, kendaraan umum/publik menggunakan kombinasi warna kuning dan hitam dengan bagian bawah berwarna biru
Tak ketinggalan untuk kedutaan dari negara lain/diplomatik negara asing menggunakan pelat nomor dengan warna dasar yang tetap putih dan aksen huruf serta angka warna biru tua, lengkap dengan garis biru.
Menarik sekali bukan pelat nomor berwarna biru tersebut? Kalau mau pelat mobil kamu berwarna biru kamu harus menggunakan Mobil Listrik, Kalau mau Mobil Bekas kamu cepat laku, Jual di Carsome.
Dengan Sistem Penawaran Transparan dari ribuan dealer, mobil kamu bakal laku terjual dengan harga terbaik dalam 24 jam saja loh. Tunggu apalagi, makin cepat kamu daftarin mobil kamu di www.carsome.id makin cepat juga mobil kamu terjual. #EnaknyaJadiRebutan