Bunyikan Klakson Sembarangan Bisa Denda Jutaan Rupiah

sumber : neomotor.com

Apakah sobat Carsome saat berkendara sering membunyikan klakson? Klakson seringkali berguna untuk memberitahu dan berkomunikasi antar pengguna jalan. Mungkin bagi yang setiap hari berkendara, bunyi klakson sudah menjadi makanan sehari-hari.

Namun di Negara Inggris, kamu bakal jarang mendengar bunyi klakson di jalanan, sebab ada aturan bahwa tidak boleh membunyikan klakson secara sembarangan di jalanan saat sedang berkendara.

Seperti terdapat di Highway Code, Pengemudi kendaraan hanya boleh membunyikan klakson dengan tujuan untuk memperingatkan tentang keberadaan mobil kepada kendaraan lain saat berada di situasi tertentu.

Tidak diperkenankan untuk membunyikan klakson saat tengah berhenti di lampu merah atau saat sedang kesal terhadap pengendara lain. Jika terbukti melanggar, pengendara bakal dikenakan denda sebesar 30 GBP atau sekitar 500 ribuan.

Dan pada banyak kasus, jika pelanggaran tersebut bisa sampai dibawa ke meja pengadilan maka denda bisa naik hingga 1000 GBP atau sekitar 17 juta.

Pada peraturan 112 yang tertuang dalam Highway Code juga dijelaskan bahwa pengendara tidak diperbolehkan untuk membunyikan klakson saat melewati daerah berpenduduk pada pukul 11.30 malam sampai pukul 07.00 pagi waktu setempat

Wah, ketat sekali peraturannya yah, menurut sobat Carsome perlukah peraturan tersebut diterapkan di Indonesia juga ? Jangan lupa kalau mau jual mobil bekas, kamu bisa jual di Carsome. Cukup daftarkan mobil kamu di www.carsome.id dan siap-siap mobil kamu direbutin ribuan dealer dengan harga terbaik. #EnaknyaJadiRebutan