Mobil Listrik Siap Ngaspal Di Jalanan Indonesia!

Siap-siap membuka lagi catatan mobil listrik impian Anda, karena tidak lama lagi mobil listrik akan diperbolehkan untuk meramaikan jalanan Indonesia. Aturan yang dibungkus dalam Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik disinyalir sudah dirampungkan dan segara masuk dalam perundang-undangan. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andi N Sommeng, yang mengatakan bahwa Perpres tentang mobil listrik sudah selesai dan siap diundangkan.

(source: petrominer.com)

Walau tak ada rinciannya lebih pasti, namun Sommeng mengungkapkan, dengan kehadiran Perpres ini maka akan dapat mendorong berbagai industri otomotif untuk bisa berpartisipasi dalam pengembangan produksi mobil listrik secara masif.

Kepala Biro Perencanaan Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, mengungkapkan bahwa pemerintah akan terus berusaha untuk lebih mempercepat lahirnya regulasi yang mengatur tentang mobil ramah lingkungan. Dalam regulasi tersebut, nantinya dikatakan akan berlaku pembebasan Pajak Penjualan Akan Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik. Diprediksi kuat, kendaraan ini akan sangat bersaing dengan yang berbahan bakar (konvensional).

Dalam Perpres ini, akan ada pembahasan mengenai insentif fiskal dan non-fiskal. Untuk bagian fiskal yakni pemerintah akan menyiapkan berbagai hal, seperti pengurangan bea masuk, pembebasan PPnBM untuk kendaraan listrik, dsb. Sedangkan yang non-fiskal terkait penyiapan SPLU (Stasiun Penyedia Listrik Umum).

Tertarik untuk berkendara mobil listrik yang lebih ramah lingkungan? Ayo jual dulu mobil lama anda di Carsome dengan jaminan harga terbaik. Layanan kami 100% GRATIS! Ayo masukkan data mobil anda segera di www.carsome.id !