Membeli mobil bekas memang bisa jadi solusi cerdas untuk memiliki kendaraan dengan harga lebih terjangkau. Namun, jangan lupa ada kewajiban penting setelah transaksi, yaitu balik nama mobil. Tanpa proses ini, pemilik baru bisa menghadapi masalah saat membayar pajak tahunan atau lima tahunan.
Artikel ini akan membahas lengkap mengenai syarat balik nama mobil, cara balik nama mobil, serta rincian biaya mutasi dan balik nama mobil, agar prosesnya bisa berjalan lancar.
Apa Itu Mutasi dan Balik Nama Mobil?
Mutasi mobil adalah pemindahan data kendaraan ketika mobil dibeli dari luar daerah domisili. Setelah mutasi selesai, barulah dilakukan proses balik nama. Namun, bila mobil bekas masih dalam satu wilayah domisili, pemilik bisa langsung mengurus balik nama tanpa mutasi.
Keduanya sangat penting agar identitas kendaraan sesuai dengan pemilik terkini.
Syarat Mutasi Mobil Bekas
Sebelum balik nama, mari bahas dulu persyaratan mutasi mobil bekas, khususnya bila mobil berasal dari luar daerah:
-
Atas nama pribadi:
-
BPKB asli dan fotokopi
-
STNK asli dan fotokopi
-
Hasil cek fisik kendaraan
-
Kuitansi jual-beli bermaterai Rp10.000
-
KTP asli dan fotokopi
-
-
Atas nama badan hukum:
-
Semua dokumen di atas
-
Salinan akta pendirian
-
Surat keterangan domisili
-
Surat kuasa bermaterai dengan tanda tangan pimpinan
-
Biaya Mutasi Mobil
Mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016, berikut rincian biaya mutasi mobil:
-
Penerbitan STNK: Rp200.000
-
Penerbitan TNKB: Rp100.000
-
Cetak/ganti BPKB: Rp375.000
-
Surat mutasi: Rp250.000
-
Cek fisik: Rp25.000
Total: Rp945.000
Syarat Balik Nama Mobil Bekas
Setelah mutasi selesai, pemilik perlu mengurus balik nama. Berikut dokumen yang harus dipersiapkan:
-
Fotokopi kuitansi jual-beli bermaterai Rp10.000
-
Fotokopi KTP pemilik baru beserta aslinya
-
Fotokopi dan asli STNK
-
Fotokopi dan asli BPKB
-
Hasil cek fisik kendaraan
Semua persyaratan balik nama mobil ini relatif mudah dipenuhi oleh pembeli mobil bekas.
Biaya Mutasi dan Balik Nama Mobil
Besarnya biaya bisa berbeda antar daerah, tapi secara umum mencakup:
-
Pendaftaran balik nama: Rp75.000 – Rp100.000
-
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): 1% dari harga beli mobil atau 2/3 dari PKB
-
SWDKLLJ: Rp143.000 untuk mobil pribadi
-
Penerbitan STNK: Rp200.000
-
Penerbitan TNKB: Rp100.000
-
Penerbitan BPKB: Rp375.000
-
Cek fisik: Rp25.000
Proses Balik Nama Mobil
Proses balik nama mobil terbagi dua: balik nama STNK di Samsat dan balik nama BPKB di Polda.
-
Balik Nama STNK
-
Datang ke Samsat dengan membawa kendaraan dan persyaratan
-
Lakukan cek fisik kendaraan
-
Serahkan dokumen ke loket pendaftaran balik nama
-
Lakukan pembayaran dan tunggu 2–5 hari kerja
-
Ambil STNK baru atas nama pemilik terkini
-
-
Balik Nama BPKB
-
Datang ke Polda dengan dokumen persyaratan
-
Isi formulir balik nama BPKB
-
Lakukan pembayaran di bank yang tersedia
-
Serahkan dokumen ke loket pendaftaran
-
Ambil BPKB baru sesuai jadwal yang ditentukan
-
Kesimpulan
Mengurus syarat balik nama mobil memang membutuhkan waktu, biaya, serta persiapan dokumen yang lengkap. Namun, proses ini penting untuk menghindari masalah hukum maupun pajak di kemudian hari.
Jika Anda ingin membaca panduan terkait dokumen kendaraan lainnya, silakan cek artikel tentang biaya mengurus STNK hilang. Untuk update informasi terbaru seputar otomotif, kunjungi halaman berita otomotif.
Dengan memahami cara balik nama mobil beserta persyaratan balik nama mobil, Anda bisa lebih siap saat membeli mobil bekas dan memastikan seluruh dokumen kendaraan resmi atas nama Anda.