Syarat dan Cara Cabut Berkas Mobil di Indonesia

Cabut berkas mobil adalah proses penting yang dilakukan saat Anda ingin memindahkan kepemilikan kendaraan ke wilayah lain atau menjual mobil ke luar daerah. 

Prosedur ini melibatkan pencabutan berkas registrasi kendaraan dari Samsat asal untuk didaftarkan ulang di Samsat tujuan. 

Kali ini CARSOME Indonesia akan membahas syarat cabut berkas mobil, langkah-langkah cara cabut berkas mobil, serta perkiraan biaya yang diperlukan agar Anda dapat melakukannya dengan lancar.

Apa Itu Cabut Berkas Mobil?

Syarat Cabut Berkas Mobil

Cabut berkas mobil adalah proses administratif untuk mengeluarkan data kendaraan dari sistem registrasi Samsat di satu wilayah, biasanya karena pemilik ingin memindahkan domisili kendaraan atau menjualnya ke wilayah lain. 

Proses ini penting untuk memastikan legalitas kendaraan di wilayah baru. Dengan memahami syarat cabut berkas mobil, Anda dapat menghindari kendala administratif dan memastikan semua dokumen sesuai peraturan.

Syarat Cabut Berkas Mobil

Untuk memulai proses cabut berkas mobil, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan: Pastikan KTP sesuai dengan data di BPKB dan masih berlaku.
  2. STNK Asli dan Fotokopi: STNK asli diperlukan untuk verifikasi. Jika STNK hilang, Anda harus mengurusnya terlebih dahulu. Pelajari lebih lanjut tentang biaya mengurus STNK hilang untuk panduan lengkap.
  3. BPKB Asli dan Fotokopi: BPKB digunakan untuk memverifikasi kepemilikan kendaraan.
  4. Surat Fiskal (Jika Antarprovinsi): Dokumen ini diperlukan jika mobil dipindahkan ke provinsi lain.
  5. Surat Kuasa (Jika Diwakilkan): Jika proses dilakukan oleh pihak lain, siapkan surat kuasa bermaterai beserta fotokopi KTP penerima kuasa.
  6. Formulir Permohonan: Formulir ini tersedia di kantor Samsat atau situs resmi Samsat setempat.
  7. Bukti Lunas Pajak Kendaraan: Pastikan tidak ada tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Pastikan semua dokumen lengkap untuk mempercepat proses cabut berkas mobil.

Cara Cabut Berkas Mobil

Berikut adalah langkah-langkah cara cabut berkas mobil yang dapat Anda ikuti:

  1. Cek Status Kendaraan
    Pastikan tidak ada tunggakan pajak atau masalah hukum pada kendaraan. Anda bisa membaca berita otomotif untuk tips terkait perawatan dan administrasi kendaraan.

  2. Siapkan Dokumen
    Kumpulkan semua dokumen yang disebutkan di atas, termasuk STNK, BPKB, dan KTP.

  3. Kunjungi Samsat Asal
    Datang ke Samsat tempat kendaraan terdaftar. Serahkan dokumen dan isi formulir permohonan cabut berkas. Petugas akan melakukan verifikasi data.

  4. Lakukan Pemeriksaan Fisik Kendaraan
    Kendaraan Anda akan diperiksa untuk memastikan nomor rangka dan mesin sesuai dengan dokumen. Pastikan kendaraan dalam kondisi baik.

  5. Bayar Biaya Administrasi
    Bayar biaya cabut berkas sesuai ketentuan Samsat. Simpan bukti pembayaran untuk referensi.

  6. Terima Bukti Cabut Berkas
    Setelah proses selesai, Anda akan menerima surat keterangan cabut berkas yang digunakan untuk mendaftarkan kendaraan di Samsat tujuan.

Cabut Berkas Mobil Online

cabut berkas mobil

Beberapa wilayah kini menyediakan layanan cabut berkas mobil online melalui platform resmi seperti Samsat Digital Nasional atau aplikasi SIGNAL. Cara cabut berkas mobil online melibatkan langkah-langkah berikut:

  1. Akses Platform Resmi
    Kunjungi situs atau aplikasi Samsat resmi, lalu pilih layanan cabut berkas.

  2. Unggah Dokumen
    Unggah dokumen seperti KTP, STNK, BPKB, dan surat kuasa (jika diperlukan) dalam format digital.

  3. Lakukan Pembayaran Online
    Bayar biaya administrasi melalui metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank atau dompet digital.

  4. Jadwalkan Pemeriksaan Fisik
    Meskipun sebagian proses dilakukan online, pemeriksaan fisik kendaraan tetap diperlukan di Samsat terdekat.

  5. Terima Dokumen Digital
    Setelah selesai, Anda akan menerima bukti cabut berkas dalam bentuk digital atau fisik melalui kurir.

Layanan online ini memudahkan proses, tetapi pastikan Anda mengakses platform resmi untuk menghindari penipuan. Untuk informasi terbaru, cek berita otomotif terkait regulasi kendaraan.

Biaya Cabut Berkas Mobil

biaya mutasi mobil

Biaya cabut berkas mobil bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan wilayah Samsat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, perkiraan biaya adalah sebagai berikut:

  • Mobil Pribadi: Rp250.000 – Rp500.000.
  • Kendaraan Niaga (Bus/Truk): Rp300.000 – Rp750.000.
  • Biaya Tambahan: Biaya pengesahan dokumen, surat fiskal (jika antarprovinsi), atau ongkos kirim (jika online).

Jika STNK Anda hilang sebelum proses ini, Anda perlu mengurusnya terlebih dahulu. Lihat panduan biaya mengurus STNK hilang untuk informasi lebih lanjut.

Tips Sukses Cabut Berkas Mobil

  • Periksa Dokumen dengan Teliti: Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai untuk menghindari penolakan.
  • Cek Berita Otomotif: Tetap update dengan informasi terbaru di berita otomotif untuk mengetahui perubahan regulasi Samsat.
  • Gunakan Layanan Online Jika Tersedia: Ini dapat menghemat waktu, terutama jika Anda sibuk.
  • Siapkan Kendaraan untuk Pemeriksaan Fisik: Pastikan nomor rangka dan mesin jelas terlihat.

Kesimpulan

Proses cabut berkas mobil membutuhkan persiapan dokumen yang lengkap dan pemahaman prosedur yang jelas. 

Dengan menyiapkan syarat cabut berkas mobil seperti KTP, STNK, dan BPKB, serta mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menyelesaikan proses ini dengan mudah. 

Jika STNK hilang, pastikan Anda mengurusnya terlebih dahulu; lihat panduan biaya mengurus STNK hilang untuk detailnya. 

Untuk informasi tambahan tentang kendaraan, kunjungi berita otomotif guna mendapatkan update terbaru tentang regulasi dan tips otomotif. Dengan perencanaan yang baik, cara cabut berkas mobil akan berjalan lancar dan efisien.