Yuk Catat! Ini dia Rute baru Ganjil Genap.

Source : Medcom.id

Kamu merasakan hal yang sama gak sih akhir-akhir ini? Kalau udara di Jakarta lagi tidak sehat, dan faktanya adalah Jakarta berada di urutan ketiga kota paling berpolusi sedunia. Dampak polusi itu selain merusak kesehatan, juga bikin lingkungan kusam. Mending sekarang kita mulai beralih ke mobil ramah lingkungan, atau menggunakan transportasi umum untuk mengurangi polusi.  Terus apa kabar mobil nganggur di garasi rumah? Tenang, gak perlu khawatir, mobil lama kamu bisa jual aja di Carsome hari ini! Pasti cepat laku, ditawar dengan harga transparan, dan dapatkan harga terbaik. #YakinGaMauIkutan

Terus, ada informasi nih buat kamu yang khawatir polusi semakin memburuk, kala, pemprov DKI Jakarta sudah menentukan sejumlah langkah untuk mengurangi polusi udara Ibu kota, salah satunya yaitu dengan mengadakan perluasan ganjil-genap.

Ditetapkan 16 rute baru Ganjil Genap di Jakarta. Rute baru ini di sosialisasi, mulai tanggal 7 Agustus hingga 8 September dan akan berlaku mulai tanggal 9 September 2019.

 

Berikut rute baru Ganjil Genap di Jakarta :

1. Jl. Pintu Besar Selatan

2. Jl. Gajah Mada

3. Jl. Hayam Wuruk

4. Jl. Majapahit

5. Jl. Sisingamangaraja

6. Jl. Panglima Polim

7. Jl. Fatmawati ( Mulai simpang Jl. Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl. TB Simatupang)

8. Jl. Suyopranoto

9. Jl. Balikpapan

10. Jl. Kyai Caringin

11. Jl. Tomang Raya

12. Jl. Pramuka

13. Jl. Salemba Raya

14. Jl. Kramat Raya

15. Jl. Senen Raya

16. Jl. Gn Saharai

Selain itu Ganjil Genap akan berlaku pada hari Senin-Jumat, kecuali pada hari libur Nasional, pada pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB. Kendaraan dengan nomor plat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap.