Tak cuman sekedar Warna, Ternyata Warna Marka di Tengah Jalan Ada Artinya Loh !

sumber : zonabikers.com

Kamu pasti sudah tidak asing lagi dengan warna kuning atau putih pada marka jalan, namun mungkin kamu belum tahu ternyata ada arti dibalik warna kuning dan putih pada marka jalan tersebut.

Warna Kuning yang dibahas kali ini berbeda dengan marka jalan berwarna kuning yang ada di pinggir jalan. Marka Kuning bergerigi yang ada di pinggir jalan berarti sebagai larangan parkir atau berhenti di jalan.

Marka kuning yang dimaksud dan akan dibahas kali ini letaknya membujur atau horizontal di tengah jalan, seperti marka warna putih pada umumnya. Warna Kuning pada marka jalan tersebut adalah identitas jalan yang memberikan informasi terkait lokasi,kondisi dan status.

sumber : hsrwheel.com

Seperti yang terdapat dan dijelaskan dalam Peraturan Mentri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat 2, bahwa marka jalan yang berwarna putih dan kuning berstatus sebagai jalan Nasional, sedangkan Marka Jalan berwarna Putih untuk jalan selain jalan nasional seperti Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten dan juga Jalan Kota.

Marka Jalan Berwarna Kuning pada tengah jalan ini juga menandakan bahwa Jalan tersebut merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Pusat terkait pemeliharaan kondisi dari Jalan tersebut.

Marka Jalan berwarna kuning ini juga berguna bagi pengendara dari luar kota yang tersesat, coba saja cari marka jalan berwarna kuning. Marka jalan ini akan menuntun pengendara ke ruas jalan provinsi atau kabupaten.

Bingung cari cara Tepat dan Cepat Jual Mobil ? Jual mobil kamu di Carsome, Cukup isi data di www.carsome.id lalu tunggu jadwal inspeksi, Kamu bisa pantau sendiri harga terbaik untuk mobil kamu lewat Sistem Penawaran Transparan. #YakinGaMauIkutan