Cara Buat SIM Internasional – Setiap pengguna kendaraan bermotor, baik di Indonesia maupun di negara-negara lain, harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Khusus saat berkendara di negara lain, Anda wajib mempunyai dokumen penting yang dikenal sebagai SIM Internasional.
SIM Internasional ini sangat berguna dan bahkan wajib, terutama jika kita ingin menyewa atau rental mobil di luar negeri.
Kabar baiknya, proses pengajuan SIM internasional saat ini menjadi sangat mudah karena tidak perlu lagi datang ke kantor Korlantas Polri di Jakarta.
Tapi juga bisa diurus seluruhnya secara online. Proses pembuatannya benar-benar simpel dan dapat dilakukan dari rumah saja. Lalu, SIM Internasional tersebut bahkan dapat dikirim langsung ke alamat pemohon.
Dengan layanan online yang disediakan oleh Korlantas Polri ini, prosedur pembuatan SIM Internasional menjadi jauh lebih cepat dan efisien.
SIM Internasional yang sudah jadi akan memiliki penampakan yang berbeda dari SIM nasional; ukurannya berbentuk kotak, mirip seperti paspor.
Di dalamnya terdapat Surat Izin Mengemudi Internasional yang berlaku selama tiga tahun.
Artikel CARSOME ini akan membahas secara komprehensif mengenai cara buat SIM Internasional. Apa saja syarat lengkap yang harus dipersiapkan, langkah-langkah pendaftaran online, rincian biaya, hingga estimasi waktu pengiriman.
Apa Itu SIM Internasional dan Di Mana Ia Berlaku?
Berdasarkan situs resmi Korlantas Polri, SIM Internasional adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berfungsi untuk mengendarai kendaraan bermotor dan berlaku di negara-negara yang menerbitkan SIM ini.
Kepemilikan SIM Internasional sangat krusial jika Anda berencana bepergian ke luar negeri dan ingin mengemudi di sana.
Saat ini, SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi, menandatangani, mensukseskan, serta meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968.
SIM Internasional yang diterbitkan oleh Korlantas Polri di Jakarta memiliki masa berlaku selama tiga tahun.
Di balik buku SIM Internasional tersebut, terdapat data lengkap pemohon, termasuk nama, tanggal lahir, dan alamat.
Cara Buat SIM Internasional Secara Online

Proses pembuatan SIM Internasional kini sangat mudah karena dapat dilakukan secara online. Pemohon tidak perlu mendatangi kantor Korlantas Polri untuk membuatnya.
Untuk mendaftar, pemohon harus mengakses situs khusus yang disediakan oleh Korlantas Polri, yaitu https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
Berikut adalah langkah-langkah detail proses cara buat SIM Internasional secara online:
1. Kunjungi Situs Resmi dan Daftar
Langkah pertama adalah mengunjungi situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/. Di situs tersebut, pemohon dapat melihat informasi mengenai apa yang dimaksud dengan SIM Internasional, persyaratan pendaftaran pendahuluan, dan lain-lain, sebelum kemudian memilih tombol daftar.
Sebagai catatan penting, layanan pendaftaran ini memiliki jam operasional. Pemohon harus memastikan mendaftar saat jam kerja, yakni Senin sampai Jumat dari jam 08.00 sampai jam 15.00 sore. Pendaftaran tutup pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional. Perlu diperhatikan bahwa terkadang situs Polri atau website pemerintahan dapat mengalami kendala teknis, yang menyebabkan pendaftaran tidak bisa dilakukan meskipun sudah di jam kerja.
2. Isi Formulir dan Unggah Dokumen
Setelah berhasil masuk ke laman pendaftaran, pemohon diminta untuk mengisi formulir registrasi online. Pada tahap ini, pemohon juga harus mengunggah semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan dalam bentuk soft copy. Dokumen yang diunggah meliputi foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), serta paspor. Jika dokumen di atas tidak lengkap atau tidak sesuai, pemohon tidak dapat membuat SIM Internasional.
3. Pilih Metode Pengambilan atau Pengiriman
Pemohon kemudian harus memilih cara pengambilan atau pengiriman buku SIM Internasional.
- Pengambilan: SIM Internasional dapat diambil langsung di kantor pelayanan SIM internasional Korlantas Polri.
- Pengiriman: SIM dapat dikirim langsung ke alamat pemohon. Pengiriman akan dilakukan dengan jasa pengiriman yang bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (untuk pemohon di luar kota Jakarta) atau menggunakan jasa Gojek (untuk pemohon di kawasan Jakarta).
4. Pembayaran dan Konfirmasi
Setelah memilih opsi pengiriman, pemohon akan menerima nomor virtual account yang tertera pada situs.
Pembayaran harus segera dilakukan sesuai jumlah nominal yang tertera melalui ATM, m-banking, internet banking, atau setor tunai di bank.
Pembayaran SIM Internasional ini dilakukan melalui virtual account BRI. Setelah pembayaran selesai, pemohon bisa melakukan konfirmasi melalui email.
5. Verifikasi dan Pencetakan
Setelah pembayaran terkonfirmasi, pemohon akan menerima nomor registrasi melalui email sebagai bukti pendaftaran.
Petugas di kantor pelayanan SIM internasional juga akan menerima konfirmasi ini secara elektronik. Petugas kemudian akan melakukan verifikasi serta validasi data pemohon.
Jika data sudah sesuai, maka petugas akan mencetak buku SIM Internasional dan mengirimkannya sesuai opsi pengiriman yang dipilih pemohon.
Estimasi waktu yang dibutuhkan setelah disetujui adalah sekitar dua minggu sampai SIM Internasional tersebut datang ke alamat pemohon.
Persyaratan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Sebelum memulai pendaftaran online, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen wajib. Semua dokumen fisik ini sebaiknya disiapkan dalam bentuk scan atau foto di atas kertas HVS dalam format JPG/JPEG dengan ukuran maksimal 500 KB.
Berikut adalah daftar dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat membuat SIM Internasional:
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Harus membawa KTP asli harus milik pemohon pribadi.
2. Paspor yang Masih Berlaku
Anda harus punya Paspor yang masih berlaku. Persyaratan ketatnya adalah paspor harus berlaku setidaknya 6 bulan dari masa berlakunya.
3. SIM Nasional yang Masih Berlaku
Pemohon wajib memiliki SIM Nasional yang masih berlaku dan sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan.
Penting untuk dicatat bahwa tidak bisa membuat SIM Internasional jika pemohon tidak memiliki SIM Nasional yang berlaku di Indonesia (misalnya SIM A yang berlaku atau SIM C yang berlaku).
4. Tanda Tangan Digital
Bentuk tanda tangan harus dibuat di atas kertas putih menggunakan tinta hitam. Untuk membuat tanda tangan digital ini, pemohon cukup tanda tangan biasa di kertas lalu difoto/scan.
5. Foto Diri Terbaru
Syarat foto untuk SIM Internasional memiliki detail yang spesifik dan harus dipatuhi:
- Warna latar belakang foto harus putih.
- Pemohon tidak menggunakan kemeja atau pakaian berwarna putih.
- Foto harus memperlihatkan dua kancing kemeja.
- Wajah harus menghadap kamera.
- Pemohon tidak boleh memakai kacamata.
- Pemohon tidak boleh menggunakan kontak lens atau softlens.
- Foto yang diunggah harus berwarna, bukan foto hitam putih. Pemohon bisa berfoto sendiri di rumah (lalu mengedit latar belakangnya) atau berfoto di studio agar hasilnya rapi.
6. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Dokumen ini khusus diwajibkan bagi Warga Negara Asing (WNA).
Rincian Biaya Pembuatan SIM Internasional
Untuk biaya yang dikenakan untuk pembuatan SIM Internasional diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Polri.
Detail Biaya Pokok
- Pembuatan SIM Internasional Baru: Rp250.000.
- Untuk Perpanjangan SIM Internasional: Rp225.000.
Ada Biaya Tambahan (Pengiriman)
Ada juga biaya tambahan pembuatan SIM Internasional sebesar Rp250.000 belum termasuk biaya pengiriman. Karena pemohon umumnya memilih agar SIM dikirim ke alamat rumah, ada biaya tambahan untuk jasa pengiriman.
Estimasi biaya pengiriman (jika dikirim ke alamat) adalah sekitar Rp50.000-an. Dengan demikian, estimasi total biaya yang harus dikeluarkan pemohon sampai SIM Internasional sampai di tangan adalah sekitar Rp300.000-an.
Perlu diperhatikan juga, jika dokumen yang diunggah tidak lengkap atau tidak sesuai dan pemohon tidak bisa membuat SIM Internasional, biaya yang sudah dibayar akan dikembalikan. Namun, biaya administrasi akan dibebankan kepada pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Biaya Mengurus STNK Hilang
Mengenai Golongan SIM Internasional

Saat mengajukan SIM Internasional, penting untuk memahami konversi golongan SIM Nasional ke SIM Internasional. SIM yang diajukan di Indonesia harus sesuai dengan kebutuhan mengemudi di luar negeri.
Sebagai contoh, jika pemohon mengajukan SIM mobil di luar negeri, otomatis ia wajib punya SIM A yang masih berlaku di Indonesia.
Dalam konteks SIM Internasional:
- SIM A di Indonesia (untuk mobil/kendaraan pribadi) setara dengan SIM B di SIM Internasional.
- SIM C di Indonesia (untuk motor) setara dengan SIM A di SIM Internasional (Motor).
- Terdapat juga golongan SIM lain seperti C, C1, D, D1, B1, B1, C1E, DE, D1E dalam SIM Internasional.
Pemohon harus mengajukan SIM sesuai dengan kebutuhan penggunaannya. Namun, yang paling sering diajukan masyarakat adalah SIM B (untuk mobil) atau SIM A (untuk motor) di Indonesia.
Perbandingan Cara Buat SIM Internasional dan Nasional
Meskipun artikel ini berfokus pada SIM Internasional, perlu diketahui bahwa prosedur pembuatan SIM Nasional memiliki beberapa perbedaan signifikan, terutama dalam hal metode pembayaran, biaya, dan tahapan proses online.
1. Biaya Penerbitan dan Perpanjangan
Ongkos pembuatan SIM Nasional jauh lebih rendah dibandingkan SIM Internasional. Biaya berikut berdasarkan PP No. 76 tahun 2020 (untuk 2022) dan belum termasuk biaya tes kesehatan, asuransi, dan lain-lain:
| Golongan SIM | Biaya Penerbitan Baru (Rp) | Biaya Perpanjangan (Rp) |
|---|---|---|
| SIM A | 120.000 | 80.000 |
| SIM B I dan B II | 120.000 | 80.000 |
| SIM C | 100.000 | 75.000 |
| SIM D | 50.000 | 30.000 |
| SIM D I | 50.000 | 30.000 |
2. Metode Pembayaran
SIM Internasional mewajibkan pembayaran melalui virtual account BRI. Sementara itu, pembayaran untuk SIM Nasional dilakukan melalui virtual account BNI.
3. Prosedur Online SIM Nasional
Cara buat SIM Nasional secara online dilakukan melalui layanan SIM Nasional Presisi (SINAR), yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Meskipun pendaftaran dan ujian teori bisa dilakukan online melalui aplikasi SINAR, pemohon SIM Nasional harus tetap datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk melakukan ujian praktik.
Syarat membuat SIM Nasional online meliputi: usia minimal 17 tahun, mengisi formulir, menunjukkan e-KTP asli yang masih berlaku, menunjukkan dokumen keimigrasian (bagi WNA), serta wajib mengikuti ujian teori dan praktik di Satpas. Setelah lulus ujian praktik di Satpas, barulah SIM bisa diambil. Layanan SINAR juga dapat dimanfaatkan untuk perpanjangan SIM Nasional.
Kesimpulan Cara Buat SIM Internasional
Cara buat SIM Internasional di era digital ini menjadi sangat mudah dan tidak merepotkan; kita cukup mengurusnya dari rumah saja.
Prosesnya simpel, mulai dari pengajuan online di situs siminternasional.korlantas.polri.go.id, mengunggah dokumen KTP, paspor, dan SIM Nasional yang masih berlaku, hingga melakukan pembayaran sebesar Rp250.000 (belum termasuk ongkos kirim).
Setelah semua disetujui, pemohon tinggal menunggu SIM Internasional dikirimkan melalui Pos Indonesia atau Gojek dalam estimasi waktu sekitar dua minggu.
Pastikan semua persyaratan dokumen, terutama spesifikasi foto berlatar putih dengan kemeja non-putih, dipenuhi agar proses verifikasi berjalan lancar.
BACA JUGA: Jenis SIM Kendaraan
