Jenis Asuransi Mobil, Syarat dan Cara Klaim Asuransi All Risk!

Asuransi mobil di Indonesia cukup banyak ditawarkan kepada masyarakat. Hal tersebut dinilai wajar, karena risiko berkendara di Indonesia memang cukup tinggi jika dilihat dari banyaknya kasus kecelakaan yang terjadi di jalan raya. Itulah mengapa kesadaran masyarakat di Indonesia tergolong tinggi terhadap segala kemungkinan risiko di jalan raya.  Dengan memiliki sebuah asuransi mobil, Anda sebagai pemilik mobil akan lebih terlindung dari berbagai risiko saat terjadi kecelakaan, kehilangan, maupun kerusakan mobil. 

Cara klaim asuransi all risk sering kali tidak berhasil dalam proses pengajuannya lantaran masalah produk pada asuransi yang tidak dipahami betul oleh pemilik mobil. Untuk itu kelalaian seperti harus dapat dihindari, khususnya saat membeli mobil bekas dengan kredit.

Beli mobil bekas biasanya Anda akan mendapatkan asuransi lanjutan, jika Anda menginginkan asuransi baru biasanya akan dikenakan premi yang kemungkinan cukup tinggi. Mengingat resiko dari mobil Anda untuk rusak cukup tinggi. Jadi, mengenai hal ini Anda patut mengkonfirmasinya dengan baik, ya!

cara-klaim-asuransi-mobil-all-risk

Selain itu, biasanya yang menjadi masalah adalah informasi cara klaim asuransi mobil di tengah masyarakat yang tidak terlalu teredukasi dengan baik sehingga Anda tidak terlalu memahami produk asuransi yang Anda jalankan. Untuk itu Carsome akan memberikan Anda seluruh informasi penting mengenai Asuransi mobil dan cara mengklaim asuransi all risk pada mobil Anda. Yuk, simak disini!

Asuransi Mobil All Risk vs Asuransi TLO

Asuransi mobil sendiri sebenarnya merupakan sebuah layanan yang ditawarkan oleh pihak polis asuransi untuk mobil yang Anda miliki. Asuransi mobil tersebut nantinya akan memberikan perlindungan pada mobil Anda dari berbagai macam risiko yang mungkin terjadi di jalan, seperti kecelakaan, kerusakan, bencana alam, kerusuhan, hingga kebakaran. Asuransi mobil yang ditawarkan oleh layanan asuransi biasanya terdiri dari 2 jenis, yaitu asuransi mobil all risk dan asuransi mobil total loss only.

1. Asuransi Mobil All Risk

Jika dilihat dari kata kuncinya, asuransi mobil all risk dapat diartikan sebagai asuransi segala risiko yang sifatnya menyeluruh. Dengan begitu, asuransi mobil all risk akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan mulai dari yang ringan hingga berat sekalipun. Namun, biaya yang harus Anda bayarkan untuk jenis asuransi ini memang cenderung lebih mahal jika dibandingkan dengan asuransi mobil total loss only (TLO).

2. Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)

Untuk jenis asuransi kedua ini dapat diartikan sebagai asuransi yang hanya akan mengganti kehilangan total saja. Dalam hal ini, kehilangan total dapat dikategorikan sebagai kerusakan mobil yang terjadi di atas 75% atau dengan kondisi kehilangan mobil akibat pencurian, perampokan, maupun perampasan di jalan. Untuk asuransi mobil TLO memiliki premi yang lebih rendah jika dibandingkan dengan asuransi mobil all risk.

Syarat Klaim Asuransi Mobil All Risk

asuransi-mobil

Sebelum memahami cara klaim asuransi all risk ada baiknya Anda mempelajari prosedur dan persyarakat dengan baik. Sehingga saat Anda melakukan pengajuan kepada pihak polis asuransi, sebaiknya Anda sudah menyiapkan beberapa persyaratan sehingga proses klaim asuransi berjalan dengan lancar. Secara umum, inilah beberapa dokumen atau berkas yang harus Anda siapkan untuk melakukan klaim asuransi mobil all risk:

  • Polis asuransi asli serta fotokopi.
  • Bukti laporan dari kepolisian (untuk kasus kehilangan serta keterangan kendaraan rusak berat akibat kecelakaan).
  • Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  • Kronologi kejadian secara tertulis.
  • Foto-foto (jika kendaraan mengalami kerusakan seperti penyek, lecet, dan sebagainya).
  • Formulir klaim asuransi mobil yang sudah Anda isi dan ditandatangani.

Selain itu, asuransi mobil all risk juga dapat diklaim dan melakukan cover untuk risiko yang dialami oleh pihak ketiga dengan menyiapkan persyaratan berikut:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari pihak ketiga.
  • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa pihak ketiga tidak memiliki asuransi mobil lain.
  • Surat tuntutan dari pihak ketiga yang telah diberi tanda tangan lengkap dengan materai.
  • Surat keterangan dari kepolisian tentang kecelakaan yang terjadi.

Cara Klaim Asuransi All Risk

cara-klaim-asuransi-mobil

Setelah Anda melengkapi dan menyiapkan berbagai persyaratan untuk melakukan klaim, beginalah langkah-langkah dan cara klaim asuransi  all risk yang harus Anda lakukan: 

  • Foto bagian mobil Anda yang rusak jika memang terjadi kerusakan.
  • Buat kronologi kejadian yang terjadi secara tertulis apabila kerusakan mobil diakibatkan karena kecelakaan.
  • Datang ke bengkel yang terdaftar sebagai rekanan dari polis asuransi yang Anda miliki.
  • Jika Anda berada di luar kota, Anda dapat menghubungi agen asuransi untuk mendapatkan rekomendasi bengkel tertentu.
  • Isilah formulir klaim asuransi mobil all risk yang disediakan di bengkel.
  • Tanda tangani formulir tersebut serta bubuhkan materai dan lampirkan persyaratan lainnya.
  • Pihak bengkel akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke pihak asuransi.
  • Jika pengajuan klaim asuransi disetujui, mobil Anda akan segera diperbaiki oleh pihak bengkel.

Kemudian, untuk kasus kehilangan mobil Anda beginlah cara klaim asuransi all risk dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Segera laporkan kasus kehilangan mobil Anda ke kepolisian setelah terjadi kehilangan.
  • Anda harus membuat kronologi kejadian secara tertulis terkait dengan kasus kehilangan mobil Anda.
  • Siapkan dan bawa seluruh persyaratan untuk melakukan klaim asuransi mobil all risk.
  • Ajukan klaim asuransi mobil all risk Anda.

Penyebab Klaim Asuransi Mobil Ditolak

pengajuan-asuransi-mobil-supaya-tidak-ditolak

 

1. Polis Lapse (Tidak Aktif)

Kondisi ini terjadi saat premi asuransi mobil Anda belum dibayar melebihi batas waktu maksimum yang sudah ditentukan oleh pihak asuransi. Jika ini terjadi, klaim asuransi yang Anda ajukan akan ditolak.

2. Kerusakan yang Sudah Ada Sebelumnya

Pihak asuransi akan menolak pengajuan klaim yang berupa kerusakan yang sudah ada atau sudah terjadi pada mobil Anda sebelum mendaftar asuransi mobil.

3. Pelanggaran Aturan Lalu Lintas

Jika Anda melakukan klaim asuransi yang disebabkan karena melakukan pelanggaran lalu lintas, pihak asuransi akan menolak klaim tersebut.

4. Polis Masih dalam Masa Tunggu

Masa tunggu sendiri merupakan periode satu bulan yang dihitung semenjak polis terbit. Pada periode tersebut, klaim yang Anda lakukan akan ditolak oleh pihak asuransi.

5. Kerusakan yang Disengaja

Pihak asuransi akan menolak segala jenis klaim kerusakan mobil yang disebabkan karena kesengajaan, seperti menabrakkan mobil ke mobil lain atau memukul mobil Anda sendiri hingga rusak.

6. Terdapat Aksesori Tambahan yang Tidak Dilaporkan

Jika Anda memasang aksesori  tambahan ke mobil Anda tanpa melaporkannya kepada pihak asuransi, klaim asuransi nantinya memiliki kemungkinan untuk ditolak.

7. Dokumen Klaim yang Tidak Lengkap

Pihak asuransi dapat menolak pengajuan klaim Anda apabila berkas ataupun dokumen persyaratan tidak lengkap.

Tips untuk Pengajuan Klaim Asuransi Mobil

tips-klaim-asuransi-mobil-diterima

  • Segera hubungi pihak asuransi begitu terjadi kehilangan atau kecelakaan.
  • Siapkan dan tunjukkan bukti-bukti yang lengkap.
  • Jelaskan kronologi kejadian, kecelakaan, atau kehilangan secara detail dan jelas.
  • Lengkapi serta serahkan seluruh persyaratan dokumen yang diperlukan.

Nah, gimana sobat Carsome? Untuk Anda yang hendak mengklaim asuransi pastikan Anda tidak melewati tahapan pengurusan dokumen di atas, ya!  Simak dan teliti dengan baik cara untuk mengajukan klaim asuransmi mobil dengan baik. Semoga dapat bermanfaat, ya!

Jual beli mobil bekas Anda di Carsome sekarang juga! Proses terpercaya, mudah, dan cepat dijamin akan membuat Anda nyaman bertransaksi dengan Carsome. Nikmati cara baru dalam membeli mobil bersama kami. Anda dapat melakukan test drive terlebih dahulu di beberapa lokasi kami yang ada di daerah Anda. Selamat mencoba! Untuk Anda yang ingin menjual mobil di Carsome, daftarkan mobil Anda dan lakukan inspeksi di lokasi inspesi yang Carsome tuju.

Baca juga: Cara Kredit Mobil Bekas Agar Tidak Ditolak