Inilah Cara Blokir STNK Mobil Online Tahun 2021!

Cara blokir STNK mobil online sudah bisa dilakukan lebih mudah saat ini. Bagi Anda yang ingin melakukan pemblokiran STNK untuk mobil, sekarang tidak perlu lagi datang secara langsung ke kantor Samsat. Saat ini sudah tersedia layanan untuk blokir STNK serta pajak kendaraan bermotor secara online maupun daring.

Cek pajak kendaraan online juga sudah bisa Anda lakukan. Nah, untuk permintaan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) biasanya dilakukan saat kendaraan bermotor Anda sudah terjual ataupun berpindah kepemilikan pada orang lain. Biasanya ada beberapa dokumen yang wajib Anda butuhkan saat menjual mobil. 

 Hal tersebut wajib dilakukan agar Anda tidak terkena pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan selanjutnya. Pelajari selengkapnya cara transaksi jual beli mobil yang aman

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta yang bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah resmi menerapkan layanan yang bisa digunakan untuk melakukan pemblokiran pajak kendaraan bermotor dan blokir STNK secara online.

Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, pajak progresif akan tetap dikenakan pada pemilik kendaraan lama yang masih terdaftar dalam satu Kartu Keluarga. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009, pajak progresif pada kendaraan dikelompokkan sebagai berikut:

  • Kepemilikan Kendaraan Roda Kurang dari Empat
  • Kepemilikan Kendaraan Roda Empat
  • Kepemilikan Kendaraan Roda Lebih dari Empat

Siapkan Dokumen Ini Untuk Blokir STNK Mobil Online

 

blokir-stnk-online

Saat melakukan proses pemblokiran STNK mobil secara daring atau online, terdapat beberapa dokumen pendukung yang perlu Anda siapkan, antara lain:

  • Scan KTP pemilik kendaraan.
  • Scan surat kuasa bermaterai cukup dan scan KTP apabila dikuasakan.
  • Scan surat atau akta penyerahan (bukti bayar).
  • Scan STNK atau BPKB jika ada.
  • Scan Kartu Keluarga (KK).
  • Surat pernyataan yang bisa Anda akses di bprd.jakarta.go.id.

Cara Blokir STNK Mobil Online

website-blokir-stnk-online

1. Kunjungi Situs Pajak Online

Langkah pertama yang harus Anda lakukan untuk melakukan pemblokiran STNK secara online adalah dengan mengunjungi situs pajak online. Untuk Anda yang berdomisili di DKI Jakarta, Anda dapat mengunjungi situs pajak online di pajakonline.jakarta.go.id.

2. Buat Akun yang Sesuai dengan Data KTP

Setelah masuk ke situs pajak online, Anda akan diminta untuk membuat akun terlebih dahulu sebelum dapat masuk ke tahapan selanjutnya. Pastikan Anda memilih bagian pendaftaran wajib pajak, kemudian lengkapi seluruh informasi terkait data diri yang dibutuhkan. Masukkan seluruh informasi sesuai dengan yang tertera pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang Anda miliki.

3. Masuk (Login) dengan Akun yang Sudah Dibuat

Setelah berhasil membuat akun pada proses sebelumnya, Anda akan diminta untuk melakukan aktivasi akun melalui email pribadi yang Anda gunakan. Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, Anda dapat langsung masuk (login) dengan alamat email dan password yang sebelumnya sudah Anda buat.

4. Pilih Bagian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Cara blokir STNK mobil online selanjutnya saat Anda sudah berhasil masuk ke halaman utama situs pajak online adalah dengan memilih bagian PKB pada menu yang ada di bagian samping. Untuk pemblokiran STNK, Anda dapat memilih menu Pajak Kendaraan Bermotor.

Setelah masuk ke menu Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, Anda akan mendapatkan informasi yang terkait dengan objek pajak kendaraan yang Anda miliki secara detail dan lengkap.

5. Pilih Kolom Pelayanan

Langkah selanjutnya yang perlu Anda lakukan adalah memilih bagian pelayanan. Pada bagian kolom jenis pelayanan, pilih pelayanan untuk Permohonan Lapor Jual. Setelah itu, Anda dapat memilih kendaraan mana yang ingin Anda blokir dengan cara melakukan klik pada pilihan ‘Ajukan Lapor Jual’.

6. Lengkapi Formulir Lapor Jual Kendaraan Bermotor

Setelah itu, Anda akan dibawa ke halaman Formulir Lapor Jual Kendaraan Bermotor. Pada halaman tersebut, Anda diharuskan untuk mengisi data diri Anda selaku penjual beserta dengan data pembeli kendaraan bermotor Anda. Pastikan seluruh data yang Anda isikan sudah sesuai dengan data diri yang tertera pada KTP. 

7. Unggah (Upload) Dokumen dan Data Pendukung

Selanjutnya cara blokir STNK mobil online, Anda diharuskan untuk mengunggah beberapa dokumen pendukung lainnya (sudah dibahas pada bagian sebelumnya).

8. Simpan dan Tunggu Proses

Proses terakhir untuk melakukan pemblokiran STNK mobil secara online adalah dengan memilih tombol ‘Simpan’. Setelah itu, Anda hanya perlu menunggu pengajuan pemblokiran STNK diproses oleh Bapenda DKI Jakarta.

Cara blokir STNK mobil online sekarang lebih mudah bukan? Nah, hal ini perlu Sobat Carsome ingat ya sebelum menjual atau membeli mobil bekas. Sobat Carsome berniat untuk ganti mobil baru? Bingung mau pilih mobil apa? Simak juga referensi berbagai harga mobil listrik di Indonesia.

Jual beli mobil listrik di Carsome #gampangbanget nih. Daftarkan segera mobil bekas Anda di www.carsome.id, lakukan inspeksi di wilayah terdekat Anda. Untuk informasi lebih lengkap, silahkan hubungi kami!  

Baca juga: Ini Dia Deretan Mobil Keren Dengan Harga Di Bawah 200 Juta