Rambu Lalu Lintas dan Artinya Berdasarkan Kategorinya!

Rambu lalu lintas dan artinya adalah hal yang sangat penting untuk diketahui dengan baik. Seperti yang kita tahu tata tertib tidak hanya ada di sekolah, di rumah, atau di berbagai macam tempat umum. Tata tertib juga ada di jalan raya, yang berlaku bagi para pengendara kendaraan bermotor dan pengguna jalan lainnya. Adapun untuk pengendara kendaraan bermotor, tata tertib ini diatur dengan rambu lalu lintas yang terdiri dari bermacam jenis.

Rambu lalu lintas ini disediakan bukanlah tanpa alasan. Rambu lalu lintas ini disediakan sebagai salah satu bentuk pengendalian lalu lintas dengan tujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran, dan kenyamanan bagi pengguna jalan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata tertib rambu lalu lintas ini, mari simak penjelasan di bawah ini!

rambu-lalu-lintas

Pengertian Rambu Lalu Lintas

Pengertian rambu lalu lintas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 yang menjelasakan bahwa Rambu Lalu Lintas ialah bagian dari perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. Hal serupa juga disampaikan dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009.

Berdasarkan pengertiannya, dapat disimpulkan bahwa rambu lalu lintas mampu memberikan 3 informasi yang masing-masing mempunyai arti dan maknanya tersendiri. Pertama, makna perintah dan larangan yang berarti ada informasi yang wajib dipatuhi dan ditaati. Kedua, makna peringatan yang berarti ada informasi tentang suatu situasi di lingkungan lalu lintas, seperti suatu situasi jalan rawan, berbahaya, dan lain sebagainya. Dan yang ketiga, yaitu makna petunjuk yang berarti ada informasi lokasi, tempat, arah, jarak, fasilitas-fasilitas, dan lain sebagainya.

Tujuan Rambu Lalu Lintas

Adanya rambu lalu lintas bertujuan supaya Anda dapat senantiasa tertib dan aman dalam berkendara. Ini memudahkan pengendara dalam perjalanan berkendara dengan memberikan informasi dan membantu mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Oleh sebab itu, pada saat Anda berkendara, selain melengkapi diri dengan berbagai macam perangkat keselamatan, Anda juga mematuhi rambu-rambu lalu lintas. 

Jenis Rambu Lalu Lintas

Adapun rambu lalu lintas ini memiliki berbagai jenis yang bisa Anda temui saat berkendara. Berikut ini adalah berbagai jenis rambu lalu lintas yang wajib Anda ketahui demi keselamatan berkendara.

1. Rambu Larangan
rambu-lalu-lintas-larangan

Rambu ini biasanya memiliki warna dasar putih sebagai warna latarnya dan warna merah atau hitam sebagai warna lambangnya. Sesuai dengan namanya, rambu lalu lintas ini berisikan larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengendara. Berikut adalah beberapa bentuk rambu larangan yang mungkin sering ditemui.

  • Rambu bertuliskan STOP
    Lambang STOP dengan latar merah ini berarti Anda dilarang untuk berjalan terus, harus berhenti sesaat dan meneruskan perjalanan setelah mendapat kepastian aman dari lalu lintas arah lain.
  •  Rambu bertanda strip
    Tanda strip ini mempunyai arti bahwa Anda dilarang masuk baik bagi kendaraan bermotor maupun yang tidak bermotor selain ada pengecualian bagi pihak tertentu.
  • Rambu dengan angka kecepatan maksimum dalam kilometer (km)
    Tanda ini berarti pengendara dilarang untuk berkendara melampaui batas kecepatan yang tercantum. Misalnya, 40 km/jam.
  • Rambu bertanda S dicoret
    Rambu larangan bertanda S (Stop) dicoret ini mempunyai makna bahwa pengendara dilarang untuk stop atau berhenti mulai dari tempat pemasangan rambu sampai jarak 15 meter disesuaikan dengan arah lalu lintas (mengenai jarak dapat berubah jika ada rambu pengecualian di papan tambahan).
  • Rambu bertanda P dicoret
    Rambu larangan P alias Parkir dicoret ini mempunyai makna bahwa pengendara dilarang untuk memarkir kendaraannya mulai dari tempat pemasangan rambu sampai jarak 15 meter disesuaikan dengan arah lalu lintas (mengenai jarak dapat berubah jika ada rambu pengecualian di papan tambahan).
  • Rambu bertanda putar balik dicoret
    Rambu ini sering ditemui di persimpangan atau di jalan searah untuk melarang pengguna jalan, baik itu kendaraan bermotor ataupun yang tidak bermotor untuk berbalik arah.
  • Rambu bertanda belok kiri dicoret
    Rambu larangan ini biasanya dipasang pada lajur jalan yang searah maupun jalan dengan persimpangan. Adapun maksud dari rambu larangan ini adalah untuk melarang para pengguna jalan, baik kendaraan bermotor maupun tidak bermotor untuk berbelok ke arah kiri.
  • Rambu bertanda belok kanan dicoret
    Sama dengan rambu bertanda belok kiri yang dicoret, rambu larangan ini melarang para pengguna jalan, baik kendaraan bermotor maupun tidak bermotor untuk berbelok ke arah kanan.
  • Rambu bertanda mobil dicoret
    Rambu larangan ini berarti melarang kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk masuk.
  • Rambu bertanda motor dicoret
    Sama dengan rambu bertanda mobil yang dicoret, rambu larangan ini melarang kendaraan bermotor roda dua untuk masuk.

2. Rambu Perintah

rambu-lalu-lintas-perintah

Rambu perintah sering dijumpai dengan bentuk bundar berwarna biru dan lambang berwarna putih. Rambu ini berisi perintah yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan. Rambu ini dapat dijumpai dengan jenis simbol yang mempunyai arti berbeda. Berikut adalah beberapa bentuk rambu perintah yang mungkin sering ditemui.

  • Tanda panah kiri: Pengendara diperintahkan untuk mengikuti arah ke kiri.
  • Tanda panah kanan: Pengendara diperintahkan untuk mengikuti arah ke kanan.
  • Tanda panah belok kiri: Pengendara diperintahkan untuk berbelok ke arah kiri.
  • Tanda panah belok kanan: Pengendara diperintahkan untuk berbelok ke arah kanan.
  • Tanda panah atas: Pengendara diwajibkan untuk terus berjalan lurus. Rambu ini biasanya bisa dijumpai pada jalan tol atau jalan searah yang melarang pengendara untuk berbalik arah atau berbelok.
  • Tanda panah bawah serong kiri: Pengendara diperintahkan untuk masuk ke lajur atau jalur yang ditunjuk oleh rambu, yaitu ke kiri. Rambu ini biasanya bisa dijumpai pada jalan tol yang membagi jalur menjadi 2 atau pada bagian exit tol.
  • Tanda panah bawah serong kanan: Pengendara diperintahkan untuk masuk ke lajur atau jalur yang ditunjuk oleh rambu, yaitu ke kanan. Rambu ini juga biasa dijumpai pada jalan tol yang membagi jalur menjadi 2 atau pada bagian exit tol.
  • Tanda panah membentuk lingkaran: pengendara wajib mengikuti arah yang ditentukan saat memasuki bundaran.
  • Rambu dengan angka kecepatan minimum dalam kilometer (km): pengendara diperintahkan untuk berkendara dengan kecepatan minimum yang diperintahkan. Misalnya, 60 km/jam.
  • Rambu Bertanda Motor: ini merupakan perintah kepada pengendara motor untuk menggunakan jalur atau lajur khusus sepeda motor.

3. Rambu Peringatan

rambu-lalu-lintas-peringatan

Rambu peringatan adalah rambu yang didesain dengan warna dominan kuning dan tulisan berwarna hitam. Memiliki bentuk seperti belah ketupat, rambu ini berisi peringatan untuk pengguna jalan bahwa ada kemungkinan bahaya. Berikut adalah beberapa bentuk rambu peringatan yang mungkin sering ditemui.

  • Tanda panah membentuk lingkaran
    Ini adalah rambu lalu lintas yang menunjukkan adanya persimpangan berbentuk bundaran yang mempunyai prioritas.
  • Rambu dengan tanda seru
    Rambu ini sebagai peringatan kepada pengendara supaya berhati-hati memasuki jalur tertentu.
  • Rambu dengan tanda plus
    Rambu ini menunjukkan akan adanya persimpangan empat atau perempatan.
  • Rambu bertanda plus yang dihapus bagian kanannya
    Rambu yang menunjukkan adanya persimpangan tiga sisi atau pertigaan dengan satu ke arah kiri.
  • Rambu bertanda plus yang dihapus bagian kirinya
    Rambu yang menunjukkan adanya persimpangan tiga sisi atau pertigaan dengan satu ke arah kanan.
  • Rambu dengan tanda panah ke atas dan ke bawah
    Makna dari rambu ini adalah lalu lintas yang dilewati berlaku dua arah.
  • Rambu dengan tanda tikungan ke kiri
    Ini berfungsi untuk memperingatkan pengguna jalan untuk berhati-hati akan adanya potensi bahaya saat melintasi tikungan ke arah kiri
  • Rambu dengan tanda tikungan kek kanan
    Ini berfungsi untuk memperingatkan pengguna jalan agar berhati-hati akan adanya potensi bahaya saat melintasi tikungan ke arah kanan.
  • Rambu dengan tanda turunan landai
    Ini berfungsi untuk memperingatkan pengguna jalan agar berhati-hati akan adanya potensi bahaya saat melintasi turunan landai.
  • Rambu dengan tanda turunan curam
    Ini berfungsi untuk memperingatkan pengguna jalan agar berhati-hati akan adanya potensi bahaya saat melintasi turunan curam.

4. Rambu Nomor Rute

rambu-lalu-lintas-nomor-rute

Rambu ini berisi pedoman nomor rute yang digunakan untuk menginformasikan rute angkutan umum, sehingga mempermudah penumpang. Rambu ini biasanya berbentuk persegi panjang dengan warna dasar hijau dan garis tepi warna putih. Berikut adalah beberapa bentuk rambu nomor rute yang mungkin sering ditemui.

  • Rambu rute provinsi
    Berbentuk segi enam dengan garis biru di bagian atas yang dilengkapi dengan tulisan “provinsi” berwarna putih. Contoh, rambu “provinsi 10” menunjukkan bahwa Anda sedang melintas di rute provinsi nomor 10, yaitu Subang, Bandung.
  • Rambu rute nasional
    Berbentuk segi enam dengan garis merah di bagian atas yang dilengkapi dengan tulisan “nasional” berwarna putih. Contoh, rambu “nasional 1”, menunjukkan bahwa Anda sedang melintas di rute nasional nomor 1, yaitu Cikampek, Karawang.

5. Rambu Petunjuk
rambu-lalu-lintas-petunjuk

Rambu petunjuk adalah rambu yang memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengguna jalan. Ini bisa berupa petunjuk jalan bagi para pengguna jalan terkait arah yang harusnya dilalui. Ini bisa juga untuk menunjukkan tempat wisata dan fasilitas umum, seperti tempat parkir, rumah sakit, atau telepon umum. Adapun untuk menunjukkan jalan, umumnya rambu ini memiliki warna dasar hijau dan tulisan atau lambang berwarna putih. Sementara itu, rambu petunjuk untuk menunjukkan tempat liburan biasanya memiliki warna dasar cokelat serta warna putih untuk tulisan dan lambangnya. Sedangkan, rambu petunjuk untuk menunjukkan fasilitas umum, ini umumnya menggunakan warna dasar biru dan tulisan atau lambangnya menggunakan warna putih, merah, dan hitam. Berikut adalah beberapa bentuk rambu petunjuk yang mungkin sering ditemui.

  • Tanda arah kota di persimpangan
    Ini berfungsi sebagai pendahulu petunjuk jurusan ke suatu lokasi yang akan dijumpai di persimpangan jalan di depan.
  • Tanda arah kota
    Rambu ini adalah rambu pendahulu petunjuk arah atau jurusan ke suatu daerah.
  • Rambu bertanda masjid
    Rambu ini digunakan untuk memberikan informasi mengenai salah satu lokasi fasilitas umum, yaitu masjid.
  • Rambu bertanda SPBU
    Rambu ini digunakan untuk memberikan informasi mengenai lokasi pengisian bahan bakar motor atau mobil.
  • Rambu bertanda telepon
    Rambu ini digunakan untuk memberikan informasi mengenai lokasi telepon umum.
  • Rambu bertanda sendok dan garpu
    Rambu ini digunakan untuk memberikan informasi mengenai lokasi tempat makan, seperti restoran, food court, dan sebagainya.
  • Rambu bertanda rumah sakit atau plus
    Rambu ini digunakan untuk memberikan informasi mengenai lokasi pelayanan umum berupa rumah sakit, balai kesehatan, puskesmas, balai pertolongan pertama, dan sejenisnya.
  • Rambu bertuliskan lewat jalan tol
    Rambu ini digunakan untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan yang ingin memasuki jalan tol.
  • Rambu bertuliskan exit atau keluar tol
    Rambu ini digunakan untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan mengenai tempat keluar dari jalan tol.
  • Rambu bertuliskan tempat wisata
    Ini digunakan untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan mengenai lokasi tempat wisata. Ini memiliki warna dasar coklat dan tulisan berwarna putih.

6. Rambu Papan Tambahan

rambu-lalu-lintas-tambahan

Rambu papan ini biasanya memuat informasi tambahan atau keterangan tambahan mengenai waktu tertentu, jarak, dan jenis kendaraan sebagai hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas. Ini biasanya berbentuk persegi panjang dengan tulisan dan bingkai berwarna hitam. Berikut adalah beberapa bentuk rambu papan tambahan yang mungkin sering ditemui.

  • Rambu bertuliskan jam
    Ini berarti berlakunya rambu sesuai waktu yang ditentukan. Salah satu contohnya adalah peraturan ganjil genap Jakarta saat pandemi.
  • Rambu bertuliskan kecuali bus/motor/mobil
    Ini berarti berlakunya rambu bagi semua jenis kendaraan, kecuali yang dicantumkan. Contohnya, beberapa jalur yang tidak boleh dilalui bus, maka akan diberikan rambu papan tambahan kecuali bus.

Itulah berbagai informasi mengenai tata tertib rambu lalu lintas yang harus diketahui oleh semua pengguna jalan, khususnya pengendara kendaraan bermotor agar dapat berkendara dengan aman. Gimana sobat Carsome penting bukan agar tetap aman dan nyaman dalam berkendara? Mulai jaga jarak aman Anda saat berkendara agar tidak terjadi kecelakaan. 

Nah, untuk Anda yang inigin menjual mobil bekas Anda dan bingung kira-kira apa saja resiko menjual mobil bekas. Yuk, kunjungi Carsome saja! Daftar dan jadwalkan inspeksi mobil Anda sekarang. Jika ada pertanyaan, Anda dapat menghubungi kami! Transaksi di Carsome sangat transparan dan terhindar dari berbagai jenis resiko dan penipuan saat jual mobil bekas.

Baca juga: Biaya Balik Nama Mobil Dari Mutasi Hingga Tuntas 2021