Biaya Balik Nama Mobil, Langkah & Dokumen yang Disiapkan

Biaya balik nama mobil menjadi suatu biaya yang wajib Anda siapkan ketika baru saja membeli mobil bekas. Hal tersebut wajib diurus agar seluruh data yang tertera pada STNK dan BPKB nantinya dapat berubah dan sesuai dengan data diri yang Anda miliki. Sehingga, pembayaran pajak setiap tahunan mobil menjadi lebih mudah. 

Pajak progresif adalah hal yang sering menjadi masalah bagi masyarakat yang baru saja menjual mobil bekasnya. Tidak hanya bermasalah bagi penjual mobil saja, namun pada pembeli mobil bekas juga. Sehingga, ada baiknya jika sejak awal sudah melakukan mutasi STNK dan BPKB terlebih dahulu. Nah, saat ini Anda sudah bisa memblokir STNK mobil secara online

Untuk lebih detailnya, mari membahas bersama-sama ini dia langkah dan biaya balik nama mobil dari mutasi hingga tuntas! 

Biaya Balik Nama Mobil, Mulai Dari Mutasi Mobil Bekas

biaya-balik-nama-mobil

Prosedur Biaya Balik Nama Mobil

Biaya balik nama mobil khusus untuk pembelian mobil bekas perkiraannya dapat mencapai Rp 900 ribu lebih. Setelah membeli mobil bekas, mutasi mobil adalah sesuatu yang wajib dilakukan jika Anda membeli mobil dari domisili yang berbeda. Sehingga, Anda wajib mengganti kode plat mobil

Mutasi mobil bekas tentu saja tidak perlu Anda lakukan jika Anda ada dalam satu daerah, namun jika domisili mobil yang Anda beli berbeda dengan domisili pembayaran pajak Anda. Maka, Anda wajib melakukannya. Berikut adalah rincian biaya yang Anda wajib siapkan! 

1. Biaya Mutasi Mobil Bekas 

Mutasi mobil bekas tentu harus menyiapkan dana. Adapun dana mutasi mobil bekas yang wajib dikeluarkan memiliki rincian sebagai berikut menurut PP No. 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP Polri:

  1. Terbitkan STNK Rp 200.000 
  2. Terbitkan TNKB Rp 100.000
  3. Ganti dan cek BPKB Mobil Rp 375.000 
  4. Keluarkan surat mutasi Rp 250.000 
  5. Biaya cek fisik Rp 25.000 

Total biaya perkiraan yang diperlukan berkisar Rp 925.000 

2. Biaya Balik Nama Mobil secara Umum

Sebenarnya, biaya balik nama mobil memiliki nilai maupun besaran yang berbeda-beda bergantung pada tipe ataupun jenis kendaraannya. Namun, secara umum besaran berikut adalah biaya yang umum dikenakan untuk balik nama mobil semua orang.

  • Biaya untuk pendaftaran balik nama mobil. Biaya ini umumnya berkisar di angka Rp 100.000,00.
  • Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB). BBN KB memiliki nilai sekitar 1% dari total harga pembelian (Contoh: Jika membeli mobil seharga Rp 200.000.000,00, BBN KB yang harus dibayarkan sekitar Rp 2.000.000,00).
  • Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang harus dibayarkan sebesar Rp 143.000,00 untuk kendaraan non-angkutan umum. Anda juga harus membayar biaya pendaftaran yang berkisar antara Rp 75.000,00 hingga Rp 100.000,00.

Ilustrasi dan Contoh Perhitungan Biaya Balik Nama Mobil

Berdasarkan estimasi ataupun perkiraan biaya balik nama mobil yang sudah dibahas, berikut ini merupakan contoh ilustrasi perhitungan untuk biaya balik nama mobil. Berikut merupakan perhitungan saat Anda membeli mobil bekas seharga Rp 100.000.000,00:

  • Biaya Pendaftaran: Rp 100.000,00.
  • Biaya Balik Nama kendaraan Bermotor (BBN KB): Rp 1.000.000,00.
  • Biaya TNKB: Rp 100.000,00.
  • Biaya BPKB: Rp 375.000,00.
  • Biaya STNK: Rp 200.000,00.
  • Biaya Pengurusan Surat Mutasi: Rp 250.000,00.
  • Biaya SWDKLLJ: Rp 143.000,00.

Total biaya yang harus Anda bayarkan saat membeli mobil bekas seharga Rp 100.000.000,00 adalah sebesar Rp 2.168.000,00. Tentu saja harga ini dapat berubah seiring waktu dan disesuaikan dengan harga mobil pada saat Anda membelinya. 

Cara Mutasi Mobil Bekas, Dokumen yang Harus Disiapkan 

Dokumen yang wajib Anda bawa saat melakukan mutasi atas nama pribadi adalah BPKB,  STNK, hasil cek kendaraan, kwitansi bukti jual beserta materai 10 ribu hingga KTP. Namun jika mutasi mobil bekas dilakukan atas nama badan hukum, hal yang perlu Anda siapkan adalah salinan akta pendirian, keterangan domisili dan surat kuasa materai 10 ribu. 

1. Dokumen yang Diperlukan untuk Balik Nama Mobil

Berikut ini adalah beberapa dokumen yang wajib Anda siapkan untuk prosedur pengurusan balik nama mobil:

  1. Fotokopi KTP Anda sebagai pemilik baru dari mobil yang Anda beli.
  2. STNK asli mobil yang disertai dengan salinan fotokopinya.
  3. BPKB asli mobil yang disertai dengan salinan fotokopinya.
  4. Kwitansi jual beli mobil bekas yang Anda beli diatas materai 6000 atau 10000 dan disertai dengan tanda tangan asli serta fotokopi kwitansi.
  5. Hasil cek fisik mobil yang Anda beli (dapat Anda peroleh dari Samsat).

2. Prosedur Mutasi Mobil

Sebelum balik nama mobil, pastikan sudah mengecek domisili setempat Anda. Lalu, memastikan apakah BPKB dan STNK mobil bekas yang ada sekarang memiliki lokasi yang sama dengan domisili Anda sekarang. Jika belum, maka cek langkah dan prosedur mutasi dibawah ini:

  1. Kunjungi Samsat yang sesuai dengan domisili yang ada pada STNK dan BPKB mobil bekas yang Anda beli. 
  2. Mengantri terlebih dahulu untuk melakukan cek fisik kendaraan Anda dan berikan berkas yang akan diberikan oleh petugas nantinya. 
  3. Setelah menerima berkas kembali, Anda wajib ke bagian Arsip untuk menyerahkan berkas seperti fotokopi 2 rangkap BPKB, KTP, STNK, dan bukti cek fisik. 
  4. Lakukan pendaftaran berkas kepada bagian fiskal atau loket bagian mutasi luar daerah dengan membawa dokumen berkas tersebut. 
  5. Setelah selesai Anda diharuskan untuk membayar biaya pengurusan dokumen. Lalu, jangan lupa untuk menanyakan kembali kapan waktu mengambil berkas kembali. Biasanya Anda akan diberikan surat jalan untuk menunggu berkas mutasi selesai. 
  6. Ambil dokumen mutasi yang sudah diarsipkan lalu bawa ke samsat tujuan. 

3. Proses Balik Nama Mobil Sesuai Domisili 

Jika sudah melakukan mutasi mobil sesuai dengan domisili KTP Anda, maka langkah selanjutnya adalah melakukan proses balik nama mobil di SAMSAT wilayah Anda. Hal yang perlu diingat adalah pengambilan STNK dan BPKB yang berbeda waktu. Untuk itu dahulukan mengambil STNK dan jangan lupa untuk meminta surat jalan jika memang diperlukan: 

  1. Lakukan cek kendaraan langsung dan berikan dokumen mutasi yang Anda sudah dapatkan dari SAMSAT asal. 
  2. Masukkan seluruh dokumen ke dalam loket mutasi masuk, kemudian dokumen Anda akan dicek. Wajib menunggu kisaran 1 minggu, dalam tahapan ini Anda wajib membayar biaya administrasi.
  3. Setelah 1 minggu, Anda akan menerima dokumen yang tadi untuk melakukan pengajuan STNK, BPKB, dan TNKB yang baru dengan mengisi formulir baru.
  4. Untuk penerbitan STNK, BPKB dan TNKB Anda wajib membayar seluruh penerbitan dokumen bersangkutan terbaru. Jangan lupa menyimpan struk untuk mengambil kembali STNK, TNKB dan plat nomor mobil terbaru. 
  5. Ambil STNK, TNKB, plat nomor baru. Untuk pengambilan BPKB tidak bisa langsung, namun pada tahap ini Anda bisa meminta terlebih dahulu surat jalan sekedar untuk memastikan keamanan Anda berkendara agar tidak terkena tilang. 
  6. Anda wajib menunggu BPKB turun. Setelah BPKB turun maka barulah Anda resmi memiliki mobil sebagai milik Anda. 

Gimana sobat Carsome, sudah paham bukan cara menghitung biaya balik nama mobil? Ingat untuk memperhatikan kelengkapan dokumen kendaraan Anda dengan baik. BPKB adalah bukti sah kepemilikikan kendaraan. Sehingga, jangan abaikan pengurusan dokumen kendaraan Anda, ya!

Nah, jika sudah paham sekarang waktunya Anda memilih mobil bekas apa yang hendak Anda  beli. Membeli mobil bekas juga harus dilakukan dengan saksama apalagi jika membelinya via online. Nah, biar lebih percaya diri coba cari berbagai pilihan mobil bekas berkualitas yang ada di Carsome!

beli-mobil-bekas-berkualitas

Platform Jual beli mobil bekas Terpercaya, Mudah, dan Cepat hanya dapat Anda dapatkan di Carsome!  Anda tidak perlu ragu mau jual mobil atau beli mobil, semua dapat dengan mudah dilakukan di Carsome. Pilih mobil bekas yang hendak Anda beli, lakukan test drive, lakukan transaksi, kemudian Carsome akan mengirimkan mobil pilihan Anda ke rumah. Praktis dan mudah bukan? Jangan khawatir karena Carsome juga memberikan garansi jaminan uang kembali apabila konsumen merasa mobil yang dibeli tidak sesuai ekspektasi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Cara Jual Mobil Bekas Cepat Laku, Ini 15 Tips Jitunya!