Cara Perpanjang SIM Online Beserta Persyaratannya

Cara perpanjang SIM online kali ini sudah bisa dilakukan melalui aplikasi yang disebut SINAR (SIM Nasional Presisi). Program kerja 100 hari Korlantas Polri sudah berhasil diwujudkan melalui peluncuran Aplikasi Digital Korlantas Polri bertepat di tanggal 13 April 2021. Anda hanya perlu mendowload aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat didownload melalui Google Play/Apple Store.

Adanya pembuatan surat izin mengemudi SIM secara online ini tentu lebih mempermudah masyarakat saat ini dalam situasi pandemi yang ingin melakukan pembuatan sim baru. Di Indonesia, SIM diterbitkan oleh Satuan Petugas Administrasi atau Satpas. Sementara untuk SIM Internasional diterbitkan oleh Polri. 

Dilansir melalui Layanan Korlantas Polri, metode pembayaran pengurusan SIM akan diperluas kedepannya. Polri juga menegaskan dengan adanya digitalisasi bukan berarti fungsi SIM secara dokumen tidak berfungsi lagi. Pengemudi tetap harus membawa SIM asli ketika mengemudi, digitalisasi hanya digunakan sebagai informasi dan platform yang mempermudah masyarakat di era pandemi ini.

Hindari penilangan di lalu lintas saat ini dengan berkala mengecek tanggal kadaluarsa SIM yang Anda miliki. Sebaiknya SIM diperpanjang sebelum masa aktifnya benar-benar habis, karena apabila terlambat maka Anda diharuskan untuk mengikuti serangkaian tes mengemudi dari awal untuk pembuatan SIM baru. Untuk itu yuk simak cara perpanjang SIM online dan cara membuat SIM baru melalui aplikasi! 

cara-perpanjang-sim-online-gambar

 

Cara Perpanjang SIM Online Via Aplikasi! 

  • Download terlebih dahulu aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau Apple Store.
  • Lakukan registrasi menggunakan no.hp dan masukkan kode verifikasi yang Anda dapatkan dari SMS.
  • Lakukan pengisian data diri. Siapkan KTP dan SIM untuk membantu pengisian data Anda. Setelah melakukan ini, maka Ilustrasi SIM Anda akan muncul. 
  • Saat melakukan perpanjangan SIM, Anda hanya perlu mengklik “Perpanjangan SIM”.
  • Lengkapi berbagai persyaratan seperti Foto e-ktp, SIM, tanda tangan hingga siapkan pas foto dengan berlatar belakang biru.
  • Lakukan pengecekan kesehatan secara online di e-rikkes.id dab epPsi secara online dengan mengunduhnya di Google Play Store atau Apple Store. Lakukan pembayaran untuk tes psikologi kisaran Rp 27.500 dan pergi ke Faskes yang dituju untuk melakukan tes kesehatan. Pembayaran dapat dilakukan melalui BNI. Jika, sudah lulus maka dokumen Anda akan dilampirkan secara online. 
  • Masukkan dokumen hasil tes kesehatan dan psikologi Anda, kemudian Anda wajib memilih proses pengambilan berkas. Anda dapat menggunakan kurir online yang disediakan, mengambil sendiri di Satpas terdekat, hingga pengambilan surat yang dikuasakan.
  • Lakukan pembayaran melalui rekening yang disediakan.
  • Setelah pemilihan pengiriman, Anda akan menerima SIM dalam beberapa hari. Jangan lupa untuk melakukan konfirmasi data sudah menerima SIM supaya SIM Anda terdigitalisasi.

Cara Bikin SIM Online Baru Melalui Aplikasi

Cara membuat SIM online baru tentunya memiliki cara yang sama dengan proses perpanjangan SIM Online dapat dilakukan melalui SINAR (SIM Nasional Presisi) yang diunduh aplikasinya bernama Digital Korlantas Polri. Berikut adalah prosedur dan petunjuk cara membuatnya: 

  • Download aplikasi dan lakukan verifikasi (No, Hp)
  • Registasi dengan melampirkan NIK, Foto KTP.
  • Lakukan Face recognition
  • Pilih jenis SIM yang akan dibuat.
  • Pembayaran PNBP SIM Baru
  • Lakukan ujian teori online. Anda akan diberikan contoh simulasi soal terlebih dahulu. Jika lulus, Anda akan mendapatkan QR Code.
  • Pilih Satpas terdekat untuk melakukan ujian praktik.

Prosedur Pengajuan Perpanjangan SIM & Buat Baru Selanjutnya

Setelah menyiapkan seluruh dokumen perpanjangan surat izin mengemudi SIM, berikut adalah ketentuan sebelum melakukan pengajuan untuk perpanjangan SIM:

  • Permohonan perpanjangan SIM wajib dilakukan sebelum masa tempo dari SIM habis. Pemilihan tanggalnya dibebankan kepada pemohon. Jika mengurusnya di luar masa tempo, Anda dikategorikan sebagai pemohon pembuatan surat izin mengemudi SIM baru.
  • Jika permohonan perpanjangan SIM telah melewati masa aktif dari SIM yang lama, maka pemohon diwajibkan untuk membuat SIM baru dengan menyiapkan dokumen persyaratan serta mengikuti tes dan seluruh proses dari awal.
  • Proses pengajuan perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satuan Petugas Administrasi (Satpas) yang sesuai dengan tempat tinggal pemohon.
  • Tahapan setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap, permohonan perpanjangan SIM akan diajukan ke petugas pada bagian identifikasi dan verifikasi di Satuan Petugas Administrasi (Satpas).
  • Siapakan biaya pengurusan SIM sesuai dengan jenis SIM yang Anda perpanjang atau buat.

Baca juga: Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Juni Tahun 2021

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000,00.
  • SIM B: Rp 80.000,00.
  • SIM C, SIM C1, dan SIM C2: Rp 75.000,00.
  • SIM D dan SIM D1: Rp 30.000,00.
  • SIM Internasional: Rp 225.000,00.
  • Biaya tambahan Administrasi Layanan Perpanjangan SIM Online: Rp 5.000,00.

Tipe-Tipe SIM

Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Polri dalam Pasal 211 ayat 2 PP 44/93, SIM dapat dibagi menjadi beberapa golongan jika dilihat berdasarkan jenis kendaraan yang dikemudikan, sebagai berikut:

1. Golongan SIM A

SIM A digunakan untuk kendaraan bermotor yang memiliki roda 4 dengan berat kurang dari 3.500 kg.

2. Golongan SIM A Khusus

SIM A khusus digunakan untuk kendaraan bermotor yang memiliki roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) dan digunakan untuk angkutan barang atau orang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).

3. Golongan SIM B1

SIM B1 digunakan untuk kendaraan bermotor yang memiliki berat lebih dari 1.000 kg.

4. Golongan SIM B2

SIM B2 digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dan memiliki berat lebih dari 1.000 kg.

5. Golongan SIM C

SIM C digunakan untuk kendaraan bermotor yang memiliki roda 2 dan dirancang untuk kendaraan yang memiliki kecepatan di atas 40 km/jam.

6. Golongan SIM D

SIM D merupakan golongan SIM khusus yang diperuntukkan bagi pengemudi yang menyandang atau memiliki disabilitas (berkebutuhan khusus).

Nah, gimana sudahkah sobat Carsome semua memperpanjang SIM Anda? Langkah-langkahnya tidak sulit bukan? Cara perpanjang SIM online di atas juga bisa Anda terapkan saat melakukan pembuatan SIM baru. Karena sekarang pembuatan SIM online baru dan perpanjang SIM  sudah bisa melakukan isian data dapat dilakukan melalui aplikasi SIM online. 

Jual mobil bekas di Carsome tentu sangat terpercaya, mudah, dan cepat! Semua proses transaksi di Carsome berlangsung sangat transparan yang akan dibantu oleh inspektor Carsome. Adapun inspektor Carsome melakukan 175 titik inspeksi pada kendaraan Anda untuk menjamin harga yang diberikan pada Anda tetap sesuai dan tidak sembarangan. Nikmati transaksi menjual mobil dengan Aman, hanya di Carsome!

Baca juga: Resiko Jual Beli Mobil Bekas Online, Kenali Bentuk Penipuannya!