Mengenal Kode Plat Nomor Belakang Kendaraan di Seluruh Indonesia

Mengenal-Kode-Plat-Nomor-Belakang

Sebagai pemilik kendaraan, kamu pasti udah familiar dengan plat nomor kan? Plat nomor berfungsi untuk mengidentifikasi asal kendaraan, jenis, dan fungsinya. Selain itu, kamu juga bisa mengetahui jatuh tempo pajak kendaraan. Nah, bagi yang masih bingung cara membaca plat nomor, yuk simak artikel berikut!

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yang lebih dikenal dengan plat nomor atau nomor polisi (nopol) adalah plat berbahan aluminium yang menandakan nomor kendaraan bermotor di Indonesia. Plat nomor ini sudah terdaftar resmi di Kantor Samsat dan digunakan untuk identifikasi kendaraan.

Cara Membaca Kode Plat Nomor Belakang

Kode plat nomor belakang kendaraan di Indonesia bisa digunakan untuk membedakan asal kendaraan, jenis kendaraan, golongan, hingga nomor registrasi. Berikut adalah cara membaca kode plat nomor belakang kendaraan:

  1. Huruf Awal
    Huruf pertama menunjukkan wilayah atau kota tempat kendaraan terdaftar. Untuk kendaraan dinas, huruf ini juga mencerminkan instansi yang memiliki kendaraan tersebut.
  2. Angka
    Angka setelah huruf awal adalah nomor polisi kendaraan yang diberikan sesuai urutan pendaftaran. Nomor ini juga menunjukkan jenis kendaraan, apakah pribadi atau umum. Di DKI Jakarta, pembagian angka adalah sebagai berikut:

    • Angka 1-2999: Kendaraan penumpang
    • Angka 3000-6999: Sepeda motor
    • Angka 7000-7999: Bus
    • Angka 8000-8999: Kendaraan penumpang/barang
    • Angka 9000-9999: Truk
  3. Huruf Pertama Setelah Angka Nomor Polisi
    Huruf pertama setelah angka nomor polisi menandakan tempat kendaraan terdaftar. Berikut adalah contoh beberapa kode wilayah yang ada di Jakarta:

    • B: Jakarta Barat
    • C: Kota Tangerang
    • E: Depok
    • F: Kabupaten Bekasi
    • G: Kabupaten Tangerang (Tigaraksa)
  4. Huruf Kedua Setelah Angka Nomor Polisi
    Huruf kedua setelah angka menandakan golongan atau jenis kendaraan. Berikut adalah daftarnya:

    • A: Sedan/Pick Up
    • D: Truk
    • F: Minibus, Hatchback, City Car
    • J: Jip dan SUV
    • Q: Staf pemerintahan
    • T: Taksi
    • U: Staf pemerintahan
    • V: Minibus

Contoh:
Untuk plat nomor B 2819 SAT:

  • B: Wilayah Jakarta Barat, Depok, Bekasi
  • 2819: Kendaraan penumpang
  • S: Jakarta Selatan
  • A: Sedan/Pick Up
  • T: Pembeda kendaraan

Baca juga: Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Juni Tahun 2021

Jenis Plat Nomor Kendaraan di Indonesia

Di Indonesia, plat nomor kendaraan terbagi berdasarkan warna dan fungsi. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012, yang menjelaskan jenis-jenis plat nomor berdasarkan warna. Berikut ini adalah jenis plat nomor kendaraan di Indonesia:

  1. Warna Hitam & Tulisan Putih
    Untuk kendaraan pribadi atau kendaraan sewa.

    • Warna Putih & Tulisan Hitam Untuk kendaraan pribadi atau kendaraan sewa yang platnya diproduksi mulai Juni 2022.
  2. Warna Merah & Tulisan Putih
    Digunakan untuk kendaraan dinas milik pemerintah.
  3. Warna Hijau & Tulisan Putih
    Ditemui pada kendaraan di wilayah perdagangan bebas, khususnya di daerah dengan fasilitas pembebasan bea masuk. Kendaraan ini tidak boleh dipindahkan atau dioperasikan di wilayah lain di Indonesia.
  4. Warna Kuning & Tulisan Hitam
    Digunakan untuk kendaraan umum seperti angkot, taksi, dan bus kota.
  5. Warna Dasar Putih & Tulisan Biru
    Plat nomor ini digunakan untuk kendaraan milik Korps Diplomatik dari negara asing.

Berikut adalah daftar kode plat nomor kendaraan di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan huruf awal:

Map_Mengenal-Kode-Plat-Nomor-Belakang

Kota Padang: BA

Kota Sibolga: BB

Kota Bengkulu: BD

Kota Bandar Lampung: BE

Kota Palembang: BG

Kota Jambi: BH

Kota Medan: BK

Kota Banda Aceh: BL

Kota Pekanbaru: BM

Kota Pangkal Pinang: BN

Kota Tanjung Pinang: BP

Kota Batam: BP

Kota Serang: A

Kota Cilegon: A

Kota Tangerang: B

Kota Depok: B

Kota Bekasi: B

Kota Bandung: D

Kota Cimahi: D

Kota Cirebon: E

Kota Bogor: F

Kota Sukabumi: F

Kota Magelang: AA

Kota Yogyakarta: AB

Kota Surakarta: AD

Kota Pekalongan: G

Kota Tegal: G

Kota Semarang: H

Kota Salatiga: H

Kota Blitar: AG

Kota Nganjuk: AG

Kota Surabaya: S

Kota Malang: N

Kota Batu: N

Kota Mojokerto: S

Kota Madiun: AE

Kota Kediri: AG

Kota Blitar: AG

Kota Denpasar: DK

Kota Mataram: DR

Kota Palangkaraya: KH

Kota Samarinda: KT

Kota Balikpapan: KT

Kota Manado: DB

Kota Makassar: DD

Kota Gorontalo: DM

Kota Palu: DN

Kota Banjarmasin: DA

Itulah daftar kode plat nomor yang ada di wilayah Indonesia. Sekarang kamu bisa lebih mudah deh mengenali plat nomor kendaraan berdasarkan domisili.

Temukan Mobil Bekas Berkualitas di CARSOME!

B2C_Mengenal-Kode-Plat-Nomor-Belakang

Budget ngepas jadinya lebih milih beli mobil bekas? Tapi ragu soal kualitas? Eits.. Tenang! Kalau belinya di CARSOME sudah pasti terjamin kualitasnya. Karena semua mobil sudah melewati seleksi ketat juga lulus 175 titik inspeksi di CARSOME Certified Lab. Juga ada beragam pilihan mobil bekas dari Toyota, Honda, Daihatsu, Suzuki hingga Wuling!

Untuk menjamin ketenangan kamu berkendara setiap mobil sudah dilengkapi garansi & asuransi selama 1 tahun. Ada jaminan 5 hari uang kembali juga, jadi kalau kamu berubah pikiran kamu bisa tukar/kembalikan.

Jadi, beli mobil bekas di CARSOME tidak perlu ragu ya! Yuk jadwalkan test drive mobil impianmu sekarang.

Baca juga: Biaya Balik Nama Mobil 2021, Syarat & Dokumen yang Wajib DisiapkanĀ