Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB yang Benar dan Resmi

Cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB mobil dapat Anda buat secara mandiri. Setiap pemilik kendaraan pasti harus memiliki surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor, baik motor atau mobil. Adapun salah satu surat kendaraan yang wajib dimiliki adalah BPKB atau Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor.

Hal ini dikarenakan BPKB termasuk dokumen pribadi yang mempunyai hak kepemilikan terbatas, sehingga tidak sembarang orang bisa mengambilnya. Sehingga Anda harus memahami cara membuat surat kuasa untuk pengambilan BPKB. Namun, ada kalanya, Anda memiliki satu dan lain hal yang membuat Anda tidak bisa mengambil dokumen tersebut sendiri. Untuk itu, pemilik bisa memberikan kuasa ke orang lain untuk membantu Anda mengambil BPKB.

Meskipun begitu, Anda sebagai pemilik tetap harus membuat surat kuasa terlebih dahulu sebagai keterangan bahwa pengambilan dokumen tersebut diwakilkan oleh orang lain. Berikut ini adalah cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB yang benar dan resmi.

Daftar:

contoh-surat-kuasa-pengambilan-bpkb-mobil

Surat Kuasa Pengambilan BPKB, Ini Cara Membuatnya!

Dalam aturannya, pengambilan surat BPKB ini harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan secara langsung. Namun dalam beberapa keadaan, Anda dapat membuat surat kuasa untuk pengambilannya. Hal ini dilakukan untuk memastikan apabila Anda memang sedang berhalangan dikarenakan hal yang mendesak sehingga pengambilan BPKB harus diwakili. Untuk dapat membuat surat kuasa yang benar dan resmi, mari lihat contoh surat kuasa di bawah ini. Sesuai dengan contoh di atas, ada beberapa informasi yang harus tercantum dalam surat tersebut. Berikut adalah beberapa bagian informasi tersebut.

1.Info Pemberi Kuasa

Dalam surat kuasa pengambilan BPKB, patut tercantum informasi tentang pemberi kuasa. Dalam hal ini, pemberi kuasa merupakan orang yang mempunyai hak atas dokumen BPKB yang melimpahkan kuasanya terhadap orang lain untuk mengambil dokumen tersebut. Adapun informasi pemberi kuasa mencakup nama, Nomor Induk Kependudukan, dan domisili yang bersangkutan.

2. Info Penerima Kuasa

Informasi penerima kuasa juga termasuk informasi penting yang harus ada pada surat kuasa pengambilan BPKB. Di sini, penerima kuasa yakni orang yang diberikan kuasa untuk mengambil dokumen BPKB milik orang lain. Adapun informasi tentang penerima kuasa mencakup nama, Nomor Induk Kependudukan, dan domisili.

3. Info Kendaraan

Selain informasi mengenai pemberi dan penerima kuasa, informasi kendaraan umumnya juga tercantum dalam surat kuasa pengambilan BPKB. Adapun informasi kendaraan di sini bisa mencakup jenis kendaraan, nomor kendaraan, warna kendaraan, dan nomor mesin. Setelah menuliskan informasi pemberi kuasa, penerima kuasa, dan informasi kendaraan secara lengkap. Selanjutnya, pemberi kuasa dan penerima kuasa harus membubuhkan tanda tangan di atas materai. Hal ini sebagai bukti keaslian surat kuasa. Berikut adalah contoh dari uraian pembuatan surat kuasa!

surat-kuasa-pengambilan-bpkb-mobil

Syarat Pengambilan BPKB Dikuasakan di Kantor Samsat

Selain membawa surat kuasa, Anda perlu membawa beberapa dokumen yang merupakan persyaratan dalam mengambil BPKB. Adapun beberapa persyaratan yang harus Anda bawa saat akan mengambil surat BPKB yang dikuasakan pada kantor samsat sebagai berikut:

  1. Resi pengambilan BPKB
  2. Fotocopy STNK baru
  3. Fotocopy KTP pemilik
  4. Fotocopy KTP pengambil
  5. Surat Kuasa
  6. KTP Asli

Apakah Fungsi BPKB ?

BPKB adalah singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Ini merupakan buku yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB ini umumnya berisikan spesifikasi teknis kendaraan bermotor yang dimiliki. BPKB adalah bukti sah yang menandakan bahwa Anda menjadi pemilik dari kendaraan tersebut.

Untuk itulah, Anda wajib memiliki BPKB mobil setelah membeli mobil baru maupun membeli mobil bekas. Jadi, ketika membeli mobil bekas, Anda wajib menyediakan biaya balik nama mobilAdapun fungsi dari surat BPKB adalah:

1. Sebagai bukti resmi akan kepemilikan kendaraan bermotor

Apabila kendaraan Anda hilang atau dicuri, maka Anda dapat menggunakan BPKB Anda untuk melaporkan ke kantor polisi seputar kehilangan tersebut. Surat ini menjadi bukti bahwasannya kendaraan yang hilang adalah milik Anda pribadi, agar dapat diproses lebih lanjut untuk pencarian kendaraan Anda.

2. Tanda pengenal kendaraan bermotor

Tidak hanya orang saja yang butuh tanda pengenal. Kendaraan Anda pun butuh. Pasalnya, setiap kendaraan mempunyai nomor masing-masing dan nomor dari setiap kendaraan pasti akan sesuai dengan nomor BPKB. Oleh sebab itu, dengan adanya surat BPKB, itu bisa menjadi bukti resmi bahwa kendaraan tersebut adalah milik Anda.

3. Surat berharga atau aset kendaraan bermotor

Terakhir, fungsi BPKB adalah sebagai aset. Hal ini dapat Anda pakai dikala Anda ingin melakukan penggadaian kendaraan. Dengan adanya BPKB, Anda telah mempunyai jaminan hukum yang kuat.

4. Sebagai metode pengawasan

BPKB akan meningkatkan tata sistem administrasi pendaftaran kendaraan bermotor, sehingga di samping meningkatkan layanan umum, ini juga dimanfaatkan untuk menyempurnakan sistem pengawasan kepada pemasukan keuangan negara non pajak, kepemilikan kendaraan bermotor, dan sebagainya. Hal ini dikarenakan BPKB dibutuhkan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor maupun kegiatan administrasi lainnya.

Bagaimana Jika BPKB Hilang?

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah bukti resmi kepemilikan kendaraan, baik motor ataupun mobil dan ini merupakan salah satu surat berharga. Oleh sebab itu, kehilangan BPKB pasti akan membuat panik. Tetapi, Anda tak perlu khawatir, karena mengurus BPKB yang hilang dapat dilakukan dengan mudah. Mari, simak persyaratan dan metode mengurus BPKB yang hilang berikut ini!

1. Syarat mengurus BPKB yang hilang

Untuk mengurus BPKB yang hilang, hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah mempersiapkan beberapa dokumen yang menjadi syarat mengurus BPKB yang hilang. Dokumen tersebut terdiri dari:

  • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BPKB hilang. Lengkapi dengan materai dan ditandatangani oleh pemilik kendaraan.
  • Surat Keterangan Kehilangan BPKB dari kantor kepolisian terdekat.
  • KTP atau SIM pemilik kendaraan beserta fotokopi.
  • Bukti pemasangan iklan kehilangan BPKB di media massa.
  • Surat keterangan BPKB tidak dalam status agunan bank.
  • Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
  • STNK asli dan fotokopi, serta catatan pajak yang berlaku.

2. Cara Mengurus BPKB Hilang

Setelah melengkapi dokumen persyaratan, langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor Samsat. Di kantor samsat, Anda harus melalui beberapa tahapan pernyataan dengan membuat surat pernyataab BPKB hilang bermaterai dan ditandatangani oleh pemilik kendaraan.

Surat ini wajib dilengkapi dengan surat keterangan lainnya yaang didapatkan dari kantor kepolisian terdekat yang menyatakan bahwa benar Anda kehilangan BPKB. Jangan lupa untuk menyertakan KTP dan SIM ketika membuat surat keterangan tersebut.

Selain membuat surat keterangan, Anda juga wajib melampirkan bukti. Adapun bukti-bukti yang harus disertakan seperti pemasangan iklan kehilangan BPKB di media massa. Selain itu, Anda juga wajib menyertakan bukti bahwa BPKB Anda bebas dari agunan Bank.

Jika sudah melakukan proses administrasi ini, maka selanjutnya Anda masuk ke dalaam tahapan pengurusan BPKB hilang di SAMSAT dengan membawa seluruh bukti dan dokumen yang sudah disiapkan, selanjutnya:

  • Mengisi formulir permohonan BPKB.
  • Cek fisik kendaraan bermotor.
  • Menyerahkan berkas persyaratan di loket BPKB.
  • Melakukan pembayaran di loket bank.
  • Menyerahkan bukti pembayaran ke loket pembuatan BPKB.
  • Menunggu proses pembuatan BPKB.
  • Mengambil BPKB sesuai tanggal yang telah ditentukan.

Adapun pengurusan BPKB yang hilang harus dilakukan sendiri. Jika pengurusan harus diwakilkan, maka Anda perlu membuat surat kuasa bermaterai. Sedangkan, untuk mengurus BPKB kendaraan dinas atau perusahaan diperlukan surat keterangan dari pimpinan perusahaan.

3. Biaya Penerbitan BPKB Baru

Biaya yang harus dikeluarkan untuk penerbitan BPKB baru  berbeda antara kendaraan roda dua dan roda empat. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun biaya penerbitan BPKB baru sebagai berikut.

  • Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 225.000.
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375.000.

Cara Mengurus BPKB Kendaraan Baru

Saat Anda membeli kendaraan baru, Anda akan diberikan surat BPKB dan STNK sebagai tanda kepemilikan kendaraan. Umumnya, penerbitan dokumen-dokumen ini akan dibantu oleh pihak dealer. Adapun pada penerbitan dokumen BPKB, biasanya dibagi menjadi dua jenis, yaitu kendaraan bermotor (ranmor) yang dirakit di dalam negeri dan ranmor yang berasal dari impor. Penerbitan BPKB untuk ranmor yang dirakit dalam negeri tentu saja memerlukan waktu yang lebih singkat dibandingkan ranmor impor.

Hal ini dikarenakan penerbitan BPKB pada ranmor impor wajib diawali dari surat pemberitahuan impor barang sampai surat hasil penelitian keaslian surat pengimporan Ranmor. Demikian halnya saat Anda membeli mobil bekas, Anda patut mengurus balik nama kendaraan Anda berdasarkan SAMSAT wilayah Anda. Mengapa? Untuk menyatakan bahwa Anda adalah pemilih sah mobil. BPKB mobil juga akan diperlukan saat Anda membayar pajak tahunanan berbagai keperluan keuangan seperti refinancing mobil

Jadi, gimana Sobat Carsome? Tidak terlalu sulit bukan untuk mengurus BPKB mobil yang hilang. Jadi, mulai sekarang mulailah untuk mengarsipkan dokumen kenadaraan Anda yang penting dengan baik. Mengapa? Jika suatu saat Anda membutuhkan dokumen tersebut untuk proses penjualan mobil Anda. Maka, Anda tidak akan terlalau rumit untuk mengemasnya.

Adapun syarat utama ketika menjual mobil di Carsome adalah melengkapi dokumen kendaraan Anda dengan lengkap. Jika dokumen kendaraan tidak lengkap, tentu akan membuat mobil Anda jadi bermasalah. Jadi, ada baiknya selalu memastikan dokumen legal dan kepemilikan mobil tersimpan dengan baik bersamaan dengan bukti pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya.

Jual Mobil di Carsome Sangat Mudah!

beli-mobil-bekas-atau-mobil-baru

Carsome adalah platform jual beli mobil bekas yang terintegrasi Se-Asia Tenggara. Ingin jual ataupun beli mobil bekas sekarang tidak perlu khawatir, seluruh proses di Carsome terjamin aman, nyaman dan cepat prosesnya. Hindari proses yang berbelit-belit ketika ingin menjual mobil Anda, apalagi jika harus melakukan iklan dan dipungut biaya.

Jual mobil di Carsome bebas biaya pungutan dan Anda dapat melakukan penawaran secara transparan tanpa ada penipuan. Nikmati cara nyaman bertaransaksi di Carsome, tidak hanya menjual mobil Anda juga dapat melakukan tukar tambah dengan mobil bekas berkualitas milik Carsome!

Baca juga: Kenali Apa Itu Surat Perjanjian Jual Beli Mobil dan Fungsinya