Ganjil Genap Jakarta Belum Berlaku Namun Ini Aturannya!

Ganjil genap di Jakarta sampai saat ini masih belum diberlakukan. Hal ini berkaitan dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meskipun saat ini jalanan kembali macet, kebijakan ganjil genap Jakarta belum diberlakukan kembali. Hal ini dipertimbangkan dapat mengurangi aktivitas kendaraan umum yang bisa memicu penyebaran Covid-19 meningkat.

Tips aman mengemudi saat Covid-19 bagi sobat Carsome adalah dengan tetap menjaga kebersihan kendaraan dan selalu menggunakan hand sanitizer beserta masker sebagai pelindung yang tidak terlepas dari kita saat ini. Meskipun sudah terhindar dari kerumunan, tetaplah disiplin. 

Adapun kebijakan ganjil genap Jakarta masih belum akan diberlakukan sampai 8 Februari 2021. Namun, ini bukan berarti Anda dapat melupakan atau tidak peduli dengan kebijakan dan ketertiban lalu lintas, ya! Mengingat ganjil genap kemungkinan diberlakukan kembali di tangan 8 Februari 2021. Kami akan membahas sedikit mengenai bagaimana aturan ganjil genap dan penerapannya. Simak untuk tau lebih lanjut!

 

ganjil-genap-jakarta

Latar Belakang Diberlakukannya Kebijakan Ganjil Genap

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan dan Transportasi terus berusaha menyelesaikan masalah kemacetan yang terjadi di Jakarta. Berbagai macam cara pun sudah dilakukan. Salah satunya dengan memberlakukan kebijakan 3 in 1 di beberapa ruas jalan protokol di Jakarta.

Namun seiring dengan perkembangannya, kebijakan 3 in 1 ini dinilai sudah tidak relevan dengan situasi Ibukota saat ini. Berbagai dampak negatif dari kebijakan ini pun mulai terlihat, khususnya dalam aspek sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan baru, yakni pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor ganjil-genap sebagai pengganti kebijakan 3 in 1.

Saat PSBB ini ganjil genap ditiadakan untuk menghindari dan membatasi aktivitas berkendaraan umum. Mencegah penyebaran Covid-19 yang masiv ini membuat kita wajib patuh terhadap aturan yang ditetapkan. PSBB berskala besar ini akan segera berakhir di 8 Februari 2021. Untuk itu, penduduk Jabodetabek mulai lakukan kembali protokol aman saat berkendara dan jangan lupa dengan kebijakan atau peraturan ganjil genap Jakarta. Yuk, simak ini dia detailnya!

Cara Kerja Kebijakan Ganjil Genap Jakarta

Adapun cara kerja dari kebijakan ini adalah kendaraan dengan plat nomor belakang ganjil hanya dapat beroperasi di tanggal ganjil, dan nomor genap hanya dapat beroperasi di tanggal genap untuk beberapa ruas jalan tertentu dan pada jam tertentu. Sementara itu, kendaraan dengan nomor plat 0 digolongkan sebagai nomor genap, sehingga hanya diperbolehkan melewati jalur ganjil genap di tanggal genap saja.

Jam Berlaku

Penetapan jam untuk kebijakan ganjil genap Jakarta biasanya berlaku pada waktu–waktu puncak atau sibuk, seperti pada jam orang berangkat kantor dan waktu pulang kantor. Hal ini dilakukan karena melihat tingginya situasi lalu lintas pada waktu–waktu ini sampai kecepatan kendaraan hanya dapat menempuh kurang dari 30 km per jam.

Hari

Pukul 

Senin-Jumat 

06.00 -10.00 WIB  & 16.00-21.00 WIB

*hari Sabtu, Minggu & libur nasional tidak berlaku

Rute dan Jalur

Diberlakukannya tata tertib ganjil genap di ibukota tidak hanya berkaitan dengan jam saja, tapi juga rute yang dilalui oleh kendaraan. Berikut adalah ruas jalan DKI Jakarta yang diberlakukan ganjil genap.

  • Jalan Jendral Ahmad Yani: mulai dari persimpangan Jalan Perintis Kemerdekaan hingga persimpangan di Jalan Bekasi Timur Raya
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Jenderal MT Haryono
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal S Parman (Sebagian): mulai dari persimpangan Jalan Tomang Raya hingga persimpangan di Jalan KS Tubun
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan Senen Raya
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan RS Fatmawati (sebagian): mulai dari persimpangan Jalan Ketimun 1 hingga persimpangan di Jalan TB Simatupang
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Pintu Besar Selatan

Meskipun banyak jalan yang mengalami pemberlakuan ganjil genap, namun jalan ini adalah jalan yang dianggap memiliki layanan angkutan umum yang mumpuni.

Kendaraan yang Dikecualikan

Tujuan dari diberlakukannya aturan ganjil genap ini adalah untuk mengurangi jumlah mobil pribadi. Tapi, dari sekian banyak jenis kendaraan yang terkena aturan ganjil genap, ada beberapa jenis kendaraan yang dibebaskan dari kebijakan ini. Beberapa diantaranya:

  • Sepeda motor
  • Mobil aparatur pemerintahan
  • Mobil angkutan umum
  • Mobil Pemadam kebakaran
  • Mobil ambulans
  • Mobil listrik atau setiap kendaraan yang menggunakan motor listrik
  • Kendaraan yang mengangkut orang disabilitas
  • Kendaraan yang digunakan untuk memberi pertolongan pada kasus kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan milik pemimpin institusi tinggi di NKRI, seperti mobil presiden, wakil presiden, ketua Mahkamah Agung (MA), ketua Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), ketua DPR, ketua MPR, ketua DPD, dan ketua dari institusi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
  • Kendaraan yang dikendarai oleh pejabat serta pimpinan dari lembaga internasional serta negara asing yang merupakan tamu negara
  • Kendaraan operasional dinas milik TNI, polri, dan kendaraan dengan plat dinas lainnya
  • Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang, seperti Bahan Bakar Gas (BBG) dan Bahan Bakar Minyak (BBM)
  • Kendaraan yang mengangkut uang untuk mengisi ATM (Anjungan Tunai Mandiri), pengangkut uang antar bank, Bank Indonesia yang dalam pengawasan pihak Kepolisian
  • Kendaraan angkutan barang dengan dispensasi khusus
  • Kendaraan yang digunakan menurut pertimbangan petugas Kepolisian untuk kepentingan tertentu

Gunakan Masker dan Protokol Kesehatan

Semenjak adanya penyebaran Covid-19, hampir seluruh masyarakat diminta untuk memakai masker dengan baik dan benar. Adapun jika melanggar, Anda akan dikenakan biaya tilang sebesar Rp 250000 per jam.

“Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250.000,” isi Pasal 5 Pergub Nomor 79 tahun 2020.

Denda Pelanggaran

Ada setidaknya dua hukuman yang menunggu para pelanggar aturan ganjil genap Jakarta ini. Aturan mengenai hukuman pelanggaran aturan ganjil genap diatur dalam Pergub (Peraturan Gubernur) DKI Jakarta yang dibedakan menjadi dua jenis yakni sanksi slip merah dan sanksi slip biru.

  • Sanksi Slip Biru

Sanksi slip biru berarti Anda tidak perlu mengikuti sidang dan hanya perlu membayar denda sebesar Rp 500 ribu (denda maksimal). Saat Anda terkena tilang, Anda harus memberikan dokumen STNK dan SIM yang kemudian akan disita sampai denda dibayarkan. Denda dibayarkan dengan mendatangi Bank BRI kemudian memberikan sejumlah uang yang tertera di surat tilang.

  • Sanksi Slip Merah

Saksi slip merah berkebalikan dengan slip biru dimana Anda harus mengikuti sidang terpenting dulu. Besaran sanksi yang harus dibayarkan akan ditentukan oleh pihak hakim. Cara ini cocok untuk dipilih oleh Anda yang tidak setuju dengan besaran denda sanksi slip biru.

Itulah sedikit informasi mengenai bagaimana aturan ganjil genap dan penerapannya. Memahami aturan ganjil genap Jakarta sangat penting, terutama bagi Anda yang memang bertempat tinggal di DKI Jakarta atau selalu mengendarai mobil pribadi untuk bepergian atau kerap melintasi zona ganjil genap untuk berangkat kerja. Pasalnya, ketidaktahuan akan aturan ganjil genap ini dapat menyebabkan uang ratusan ribu Anda melayang karena ditilang.

Baca juga: 10 Mobil yang Cocok untuk Anak Muda, Keren dan Ekonomis!