Jenis-jenis SIM, Fungsi dan Syarat Pembuatan

Jenis SIM di Indonesia beragam dan terdiri dari beberapa jenis yang disesuaikan berdasarkan kendaraan yang dikemudikan. Seorang pengendara kendaraan bermotor (ranmor) dapat dikatakan sebagai “pengemudi” setelah mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM). Ini merupakan salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang ingin mengendarai kendaraan. 

Pernyataan tersebut tertulis pada pasal 1 nomor 23 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa mempunyai SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah. Oleh sebab itu, penting untuk Anda mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM). Tetapi sebelum itu, Anda perlu mengetahui jenis-jenis SIM yang ada di Indonesia.

Daftar:

Jenis SIM Kendaraan Bermotor di Indonesia

jenis-jenis-sim-di-indonesia

Adapun di Indonesia, SIM terbagi dalam dua jenis, yaitu perorangan dan umum. Tentu saja, masing-masing dibuat dengan tujuan yang berbeda. Oleh sebab itu, jangan sampai salah memilih SIM kendaraan bermotor untuk dibuat!


1. SIM Perseorangan

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, ada lima jenis SIM perseorangan untuk kendaraan bermotor, yaitu

  • SIM A
    SIM A diperuntukkan bagi Anda yang mengemudikan mobil dengan jumlah berat mobil tidak melebihi 3.500 kilogram. Ini berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
  • SIM B 
    SIM B1 diperuntukkan bagi Anda yang mengemudikan mobil dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biasanya kendaraan yang dimaksud berupa mobil bus perseorangan atau untuk angkutan barang. SIM B2 diperuntukkan bagi Anda yang mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, dan truk gandeng perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kendaraan penarik lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C
    SIM C diperuntukkan kepada pengendara sepeda motor. Adapun SIM C dibagi ke dalam tiga kategori tergantung dari kapasitas silinder atau muatan cc dari motor tersebut.
    SIM C1 diperuntukkan bagi sepeda motor di bawah 250 cc. SIM C2 diperuntukkan bagi sepeda motor di atas 250 cc dan maksimal 500 cc dan SIM C3 diperuntukkan bagi sepeda motor di atas 500 cc.
  • SIM D
    SIM D diperuntukkan bagi para pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang cacat. Indonesia memberikan ruang bagi para penyandang disabilitas yang mampu mengendarai mobil dengan menyediakan SIM D.


2. SIM Umum

Sesuai dengan namanya, SIM umum diperuntukan untuk kendaraan umum, seperti angkutan bagi orang atau barang. Jadi, tujuan utamanya adalah komersil. Adapun tiga jenis SIM umum, yaitu:

  • SIM A Umum
    Sama seperti SIM A perseorangan, SIM A Umum juga diperuntukan bagi Anda yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B Umum
    SIM B1 Umum diperuntukan bagi Anda yang mengemudikan mobil penumpang atau barang dengan tujuan komersil dengan berat yang diperbolehkan melebihi dari 1.000 kg. SIM ini diperuntukan bagi Anda yang mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kendaraan penarik lebih dari 1.000 kg.

3. SIM Internasional

Bagi pengendara yang hendak berkendara di luar negeri, Anda perlu memiliki SIM Internasional. Penjelasan mengenai SIM Internasional ini tertuang dalam Pasal 9 Tata Kapolri Nomor 9 tahun 2012. Menurut perjanjian internasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, SIM Internasional ini adalah SIM yang diberikan kepada pengendara yang akan mengendarai kendaraan bermotor di negara lain. Adapun SIM Internasional ini diterbitkan oleh Polri dan berlaku selama tiga tahun, serta dapat diperpanjang.

Cara Membuat SIM

Untuk membuat SIM, para pengendara harus memenuhi berbagai macam syarat, terlepas jenis SIM yang hendak dibuat. Ushakan untuk menyiapkan dokumen ini dengan lengkap, paling tidak sehari sebelum ada pergi mengurus. Mengapa? Biasanya jika mengurus di SAMSAT, Anda harus mengikuti antrian yang cukup panjang, Adapun berikut syarat-syarat tersebut adalah:

1. Memenuhi Syarat Usia dan Administrasi 

Setiap orang yang ingin membuat SIM wajib memenuhi usia minimal yang telah ditentukan. Hindari mengemudi dibawah dari usia 17 tahun, hal ini disebabkan karena sikap dan perilaku kemungkinan masih tidak stabil. Adapun persyaratan usia masing-masing jenis SIM berbeda-beda:

Jenis SIM  

Umur Minimal  Biaya Pembuatan & Perpanjangan

Administrasi

SIM A, C, dan D   17 tahun

Pembuatan SIM A:  Rp 120.000
Perpanjangan SIM A: Rp 80.000

Pembuatan SIM C:  Rp 100.000
Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Pembuatan SIM C1:  Rp 100.000
Perpanjangan SIM C1: Rp 75.000

Pembuatan SIM C2:  Rp 100.000
Perpanjangan SIM C2: Rp 75.000

Pembuatan SIM D: Rp 50.000
Perpanjangan SIM D: Rp 30.000

-Mengisi formulir.
-Membuat Surat Keterangan Sehat dari pihak dokter.
-Membuat rumusan sidik jari.
-Wajib mengikuti tes psikologi sampai lulus.

SIM B1 20 tahun

Pembuatan SIM B1-B2: Rp 80.000
Perpanjangan SIM B1-B2: Rp 120.000

SIM B2 21 tahun

Pembuatan SIM B2: Rp 120.000
Perpanjangan SIM B2: Rp 80.000

SIM A Umum  20 tahun

Pembuatan SIM A: Rp 120.000
Perpanjangan SIM A: Rp 80.000

SIM B1 Umum  22 tahun

Pembuatan SIM B1-B2: Rp 80.000
Perpanjangan SIM B1-B2: Rp 120.000

SIM B2 Umum

23 tahun   

Pembuatan SIM B1-B2: Rp 80.000
Perpanjangan SIM B1-B2: Rp 120.000

SIM Internasional 

Pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000

2. Mengikuti Ujian Teori dan Praktek

Syarat berikutnya yang harus dipenuhi oleh pengendara untuk membuat SIM adalah mengikuti tes. Para pengendara yang ingin mendapatkan SIM harus mengikuti ujian teori dan ujian praktek. Bila lulus dalam kedua ujian tersebut, para pengendara bisa mendapatkan SIM. Jika tidak, para pengendara harus mengikuti ujian lagi hingga lulus.

3. Memiliki SIM A atau SIM B1

Syarat yang satu ini khusus untuk mereka yang ingin membuat SIM B1 atau B2. Untuk mereka yang ingin membuat SIM B1, wajib memiliki SIM A terlebih dahulu minimal 12 bulan. Sedangkan, untuk mereka yang ingin membuat SIM B2, wajib memiliki SIM B1 terlebih dahulu minimal selama 12 bulan lamanya.

4. Syarat Bagi Mereka yang Ingin Membuat SIM Umum

Syarat untuk membuat SIM umum kurang lebih sama dengan syarat membuat SIM perorangan. Adapun syarat-syarat untuk membuat SIM Umum adalah:

  • Memenuhi syarat usia minimal 17 tahun untuk SIM A Umum, 22 tahun untuk SIM B1 Umum, dan 23 tahun untuk SIM B2 Umum.
  • Lulus ujian teori dan praktek.
  • Untuk mereka yang ingin membuat SIM A Umum, harus memiliki SIM A perorangan terlebih dahulu minimal 12 bulan.
  • Untuk mereka yang ingin membuat SIM B1 Umum, harus memiliki SIM B1 perorangan atau SIM A Umum terlebih dahulu minimal 12 bulan.
  • Untuk mereka yang ingin membuat SIM B2 Umum, harus memiliki SIM B2 perorangan atau SIM B1 Umum terlebih dahulu minimal 12 bulan.

Setelah memenuhi semua persyaratan ini, Anda bisa melakukan pendaftaran ke pihak kepolisian. Pendaftaran SIM sendiri sekarang sudah bisa dilakukan secara online via situs korlantas terdekat.

Cara Perpanjang SIM

Cara perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) saat ini sudah bisa dilakukan secara online.  Adapun pengajuan perpanjangan SIM online ini dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan Sinar (SIM Nasional Persisi), yang dapat diunduh melalui AppStore atau PlayStore. Berikut adalah panduan cara melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

  1.   Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui AppStore atau PlayStore.
  2.   Lalu, lakukan registrasi dengan mengisi nomor handphone. Setelah itu, Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3.   Masukkan kode OTP tersebut.
  4.   Buat PIN dan konfirmasi PIN.
  5.   Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan alamat email. Lalu, Anda akan menerima email verifikasi untuk mengaktifkan akun Anda
  6.   Setelah itu, lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
  7.   Sebelum Anda melakukan permohonan perpanjangan SIM, siapkan dokumen pendukung berikut terlebih dahulu seperti: E-KTP, Foto SIM lama,  Tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta yang tebal dan Pas foto dengan latar berwarna biru.
  8.   Kemudian, lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
  9.   Setelah itu, lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.
  10.   Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta yang tebal, pas foto dengan latar berwarna biru, hasil RIKKES Jasmani dan hasil tes psikologi
  11. Pilih SATPAS penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13.  Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman, masukkan alamat pengiriman.
  14.  Pilih metode pembayaran. Jangan lupa untuk mengklik ‘Lihat Nomor Rekening’ dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi.
  16.   Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
  17.  Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Amankah Menembak SIM?

Nembak SIM memang memberikan kemudahan bagi Anda yang tidak mau repot dan tidak memiliki waktu. Namun, hal ini bukanlah hal yang pantas untuk dilakukan sebab tindakan ini dapat merusak mental, karena pemohon terbiasa untuk tidak mengikuti prosedur yang ada. Pihak Kepolisian pun sudah sejak lama telah mengontrol ruang gerak oknum Polisi yang jahil.

Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga menerapkan tindakan tegas dengan memberikan sanksi tegas bagi mereka, oknum Polisi yang jahil ataupun pemohon yang kedapatan berperilaku curang. Mungkin bagi beberapa orang, nembak SIM ini terdengar efektif dan efisien. Namun faktanya, biaya dari nembak SIM sangatlah besar atau jauh lebih mahal dibandingkan biaya pembuatan SIM secara resmi.

Selain itu, melakukan nembak SIM juga memiliki risiko menimbulkan kecelakaan. Hal ini dikarenakan jika masyarakat yang belum bisa mengendarai kendaraan dengan mahir dan belum paham aturan berkendara, tetapi mendapatkan SIM dengan mudah, maka mereka akan berkendara seenaknya, sehingga berpotensi besar menimbulkan kecelakaan. Resiko kecelakaan di jalan akan sangat besar, karena pengendara tidak memiliki pemahaman dan kemahiran berkendara. 

Berniat Mengganti Mobil?

jual-beli-mobil-bekas-terpercayaNah, jadi gimana Sobat Carsome? Apakah Anda sudah melakukan pendaftaran SIM? Jika Anda menggunakan mobil untuk keperluan sehari-hari, maka Anda wajib memiliki SIM A ya. Hindari mengemudi dengan sembarangan, karena tentunya dapat menyebabkan kecelakaan. Selalu patuhi dan taati rambu-rambu lalu lintas, ya!

Carsome adalah Platform E-Commerce jual beli mobil bekas online terbesar Se-Asia Tenggara yang ada di Malaysia, Indonesia, Thailand dan Singapura. Jual beli mobil bekas sekarang menjadi lebih mudah dan cepat. Anda tidak perlu khawatir dan ragu lagi. Tukar tambah mobil lama Anda dengan mobil bekas di Carsome bisa lebih praktis, mudah dan cepat. Tunggu apa lagi? Kunjungi Carsome sekarang!

Baca juga:  29 Harga Mobil Bekas Dibawah 100 Juta Terbaru di Tahun 2021 Pilihan Carsome!