Peraturan Mobil 10 Tahun Dilarang Mengaspal di Jakarta

Peraturan mobil 10 tahun yang baru saja dikeluarkan oleh Pemerintah wilayah DKI ini sebenarnya bertujuan untuk menjaga kualitas udara saat ini. Sesuai dengan fokus pemerintahan untuk menekan gas buang, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melarang mobil yang berusia lebih dari 10 tahun beroperasi. 

Fokus utama Pemprov DKI adalah untuk menekan gas buang dan mengupayakan pengendalian kualitas udara sejak awal. Adapun putusan ini tertuang dalam instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 yang akan diberlakukan mulai tahun 2025. 

Menurut berbagai informasi yang telah dilansir oleh beberapa media, gagasan dan peraturan ini masih sedang diformulasikan lebih baik untuk membahas teknis dan petunjuk pelaksanaannya, nih Sobat Carsome. Pasalnya ada beberapa teknis yang mulai saat ini sudah diterapkan perlahan untuk mendukung peraturan mobil 10 tahun dilarang berkendara di Jakarta 2025 nanti, yuk simak: 

peraturan-10-tahun-mobil-dilarang-berkendara-di-jakarta

1. Angkutan Umum Wajib Mengikuti Program Peremajaan 

Menurut data statistik sektoral DKI Jakarta mengklaim bahwa di tahun 2019 lalu jumlah angkutan umum yang beroperasi mencapai 12.238 sudah termasuk bus besar, sedang, hingga kecil. Nah, meskipun upaya ini dinilai membantu mengurangi kemacetan ternyata justru memberi dampak yang buruk untuk kondisi udara di Jakarta. Untuk itu di tahun 2019 Kadishub DKI Jakarta memberikan batasan 10 tahun, seluruh angkutan umum wajib diremajakan. Adapun kegiatan ini menjadi fasilitas dari pemerintah. 

Nah, beda halnya dengan kendaraan pribadi ya Sobat Carsome. Jika kendaraan pribadi, sampai saat ini teknis dan kelanjutannya sedang diperjelas secara teknis. Jadi, sobat Carsome yang punya mobil lebih dari 10 tahun bersiap-siap, ya! 

2. Semua Kendaraan Berumur 3 Tahun Wajib Mengikuti Uji Emisi 

Meskipun menurut peraturan lebih lanjut belum ada informasi lanjut mengenai kebijakan Uji Emisi kendaraan. Namun, ternyata sejak Januari 2021 penindakan tilang sudah mulai diberlakukan. Berdasarkan hukum UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286 menyatakan adanya ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan mobil Rp 500.000. 

Gimana cara melakukan uji emisi? Nah, perihal yang satu ini biasanya pemerintah daerah setempat berkoordinasi dengan kepolisian dan lembaga lingkungan mensosialisasikan jadwal emisi. Untuk itu Sobat Carsome harus selalu update, ya! Begitu ada pengumuman, segera lakukan uji emisi, di awal Januari 2021 lalu uji emisi gratis yang disediakan pemerintah sudah dilakukan. 

3. Melakukan rutin servis dan perawatan

Carsome menyarankan Anda untuk rutin melakukan perawatan mobil secara berkala agar dapat lulus uji emisi kendaraan yang dilakukan pemerintah. Untuk itu, sobat Carsome disarankan untuk sering melakukan tune up mesin mobil sehingga Anda bisa segera mengetahui masalah dari kendaraan. Hal ini sangat berlaku terutama jika Anda memiliki mobil yang pernah terendam banjir, ada berbagai hal yang wajib Anda ketahui mengenai perawatan mobil usai banjir!

Nah, gimana Sobat Carsome sudah paham bukan mengapa peraturan mobil 10 tahun dilarang berkendara di Jakarta? Tentu saja ini dilakukan tidak sekarang, namun sedari awal Pemerintah sudah mulai mengingatkan kita masyarakat DKI dan Indonesia untuk mulai peduli dengan lingkungan sekitar, ya! Mari jaga lingkungan untuk masa depan generasi bangsa lebih baik! 

Jual beli mobil bekas terpercaya? Carsome aja! Transaksi berlangsung dengan Terpercaya, Mudah, dan Cepat. Kunjungi Carsome dan daftarkan mobil yang ingin Anda jual, tunggu info dan email dari Carsome . Kemudian lakukan inspeksi mobil lama Anda di tempat inspeksi Carsome terdekat. Jika Anda tidak bisa, maka inspektor Carsome dapat datang dan mengunjungi rumah Anda. Nah, sekarang sobat Carsome bisa mempelajari lebih lanjut bagaimana  cara transaksi jual beli mobil tunai aman

Baca juga: Pengertian Spooring, Fungsi, Biaya & Kapan Harus Dilakukan