Hati-hati Kena Pajak Progresif, Segera Lakukan Hal Ini Usai Jual Mobil

Kesalahan yang cukup sering dilakukan setelah menjual mobil adalah menunda untuk mengurus pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil lama. Jika Anda tidak ingin terkena pajak progresif karena kepemilikan lebih dari 1 kendaraan untuk nama dan alamat yang sama, sebaiknya segera lakukan hal berikut ini, ya. 

Alih-alih ingin menghindari agar tidak terkena pajak progresif, Anda justru mendapatkan yang sebaliknya hanya karena menunda untuk segera mungkin melaporkannya ke samsat/kantor pajak daerah setempat. Tindakan pemblokiran STNK atau lapor jual ini terbilang wajib ya untuk Anda lakukan terlebih Anda yang baru saja menjual mobil. 

Artikel Rekomendasi

  1. Cara Cek Pemilik Plat Nomor Kendaraan Online
  2. Jenis-jenis SIM, Fungsi dan Syarat Pembuatan
  3. Peraturan Warna Plat Nomor Mobil dan Artinya
  4. Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB yang Benar dan Resmi

Di zaman yang serba canggih ini, lapor jual untuk mobil lama terhitung mudah dan bisa dilakukan dimana saja melalui online. Anda tidak perlu datang langsung ke kantor pengurusan daerah setempat dan cukup mengaksesnya melalui https://pajakonline.jakarta.go.id saja. Perhatikan langkah-langkah berikut ini: 

Cara Mudah Blokir STNK melalui Online

  1. Buka laman BAPENDA Jakarta  pada browser Anda.
  2. Pastikan Anda sudah melakukan registrasi dan memiliki akun. Jika belum klik pilihan “Daftar” yang ada pada pojok kanan atas website. 
  3. Isi seluruh data pribadi yang dibutuhkan.
  4. Setelah berhasil Anda akan menerima email aktivasi.
  5. Lakukan aktivasi dengan cara login menggunakan email dan password terdaftar agar Anda dapat memanfaatkan fasilitas layanan yang tersedia.
  6. Selanjutnya klik pilihan “PKB” 
  7. Pilih layanan blokir kendaraan, kemudian klik nomor kendaraan yang akan Anda blokir.
  8. Lalu unggah file yang berisi dokumen syarat blokir STNK yang telah disiapkan. 
  9. Kemudian klik kirim.

Ada baiknya Anda menyiapkan dokumen syarat blokir STNK terlebih dahulu agar proses pemblokiran tidak terkendala. Untuk mengetahui apa saja dokumen yang harus Anda persiapkan, cek syaratnya di bawah ini: 

Dokumen Syarat Blokir STNK sebagai berikut :

  1. Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan
  2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy (bila diKuasakan)
  3. Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti bayar
  4. Fotocopy STNK/ BPKB
  5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. Surat pernyataan yang bisa di download pada link ini. 

Perhitungan Pajak Tahunan Dan Pajak 5 Tahunan

Perhitungan pajak mobil dibagi menjadi dua, yaitu pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Perbedaan mekanisme pembayaran pada 5 tahun dan tahunan adalah adanya pergantian nomor kendaraan dan perpanjangan STNK. Berikut penjelasannya: 

  • Pajak Tahunan

Pajak tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayarkan setiap tahunnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan biaya pajak tahunan ini tentu saja masuk ke dalam pajak mobil 5 tahun sekali juga. Yang termasuk ke dalam pajak tahunan adalah biaya PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan pengesahan STNK atau perpanjangan STNK.

Baca juga: Syarat Bayar Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan

  • Pajak 5 Tahunan

Pajak Kendaraan Bermotor 5 tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayarkan setiap lima tahun. Pajak lima tahunan ini ditandai dengan pergantian nomor kendaraan dan STNK. Hal ini dikarenakan masa berlaku STNK dan nomor kendaraan adalah 5 tahun. 

  1. Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah sebesar Rp.100.000.
  2. Pengesahan kembali STNK kendaraan roda 4 sebesar Rp.50.000.
  3. Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) roda 4 sebesar Rp.100.000.
  4. Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan roda 4 sebesar Rp.375.000
  5. Cek fisik kendaraan bermotor berkisar antara Rp.10.000 hingga Rp.20.000.
  6. Biaya penggantian plat nomor baru berkisar antara Rp.60.000 hingga Rp.100.000.
  7. Terdapat juga sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas sebesar Rp35.000

Menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) biaya denda keterlambatan bagi pemilik kendaraan sebesar Rp.500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan. 

Sedang Berniat Jual Mobil?

Jual mobil Anda tanpa ragu di CARSOME. Selain mendapatkan ketenangan pikiran, jual beli mobil di CARSOME bisa bawa banyak keuntungan. Salah satunya diskon tukar tambah mobil lama Anda dengan mobil CARSOME Certified. Anda bisa mendapatkan keuntungan berupa diskon hingga Rp.6,500,000*.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera lakukan penjadwalan inspeksi secara GRATIS melalui website carsome.id, bisa juga langsung mengunjungi CARSOME Experience Center atau Inspection Center terdekat. 

Baca juga: Cara Jual Beli Mobil Bekas Aman dan Terlengkap