Cara Cek Tilang Elektronik, Prosedur Bayar Denda Pelanggaran, Hingga Biaya Denda!

Cek Tilang elektronik (electronic traffic law enforcement) atau yang lebih dikenal dengan tilang ETLE sudah mulai diterapkan secara nasional. Tahap pertama berlaku sejak tanggal 23 Maret 2021 lalu. Tentu saja ini berbicara terkait pelanggaran yang sering terjadi terhadap rambu-rambu lalu lintas

Namun, sebenarnya bagaimana cara kerja tilang elektronik atau ETLE? Pada artikel Carsome kali ini akan dibahas secara lengkap informasi yang terkait dengan cara cek tilang elektronik atau ETLE terbaru beserta dengan tahapan lengkapnya secara online.

Apa Itu Tilang Elektronik (ETLE)?

 

cara-cek-tilang-elektronik-denda-dan-titik-lokasi

 

Tilang elektronik yang sudah mulai diberlakukan sejak tanggal 23 Maret 2021 ini sudah memiliki hingga 244 kamera tilang elektronik yang terpasang pada beberapa daerah di Indonesia, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Lampung, Jambi, Sulawesi Utara, Banten, DIY, hingga Sumatera Barat.

Dengan berlakunya tilang elektronik ini, seluruh pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas akan diinformasikan mengenai pelanggarannya melalui pesan elektronik. Setelah itu, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi yang ditujukan ke alamat pelanggar. Kamera tilang elektronik akan mampu mendeteksi nomor kendaraan, merekam, mengidentifikasi, hingga menyimpan bukti dari sebuah pelanggaran lalu lintas yang terjadi nantinya.

Cara Cek Tilang Elektronik

 

cek-data-tilang-elektroniksumber: etle-pmj.info/id/

  • Anda dapat mengakses website tilang elektronik atau ETLE diantaranya: ETLE Polda Metro Jaya (https://etle-pmj.info/id/); ETLE Jatim (http://etle.jatim.polri.go.id/); DIY (https://www.etle-diy.info/id/check-data); Beberapa daerah nasional lainnya (https://cektilang.com/).
  • Setelah berhasil masuk ke dalam website, masuk ke menu cek data dan Anda akan diminta untuk memasukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, beserta dengan nomor rangka kendaraan Anda. Seluruh data tersebut dapat Anda lihat di dalam STNK.
  • Setelah seluruh data Anda lengkapi, klik tombol ‘Cek Data’.
  • Jika Anda pernah melakukan pelanggaran lalu lintas, maka datanya akan muncul di layar. Data tersebut akan memuat waktu, lokasi, status pelanggaran, hingga tipe kendaraan yang Anda gunakan.
  • Namun, jika Anda memang tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas apapun akan muncul tampilan ‘No Data Available’ atau ‘Data Tidak Ditemukan’.

Cara Membayar Denda Tilang Elektronik

 

cara-cek-tilang-elektronik-melalui-situssumber:  etle.jatim.polri.go.id

  • Saat ini Anda akan menerima surat yang dikirimkan ke alamat rumah Anda yang menyatakan pelanggaran yang Anda buat. 
  • Lakukan konfirmasi pelanggaran terlebih dahulu setelah Anda menerima surat konfirmasi. Anda bisa mengklik bagian konfirmasi dan memasukkan no referensi pelanggaran dan no.polisi kendaraan Anda. Ingat ini hanya berlaku 8 hari. 
  • Anda dapat membayar denda tilang elektronik melalui Bank BRI (Teller, ATM, Mobil banking, Internet banking, EDC). Dapatkan SMS berisi kode BRIVA yang akan Anda gunakan untuk membayar. 
  • Pembayaran tilang berlaku 15 hari setelah Anda mengkonfirmasi pelanggaran tilang Anda. 
  • Setelah melakukan pembayaran, simpan dan sertakan copy struk ATM Anda untuk ditukarkan dengan barang bukti Anda yang disita. 

Pelanggaran Tilang Elektronik dan Besaran Denda

 

Seluruh pelanggaran tilang elektronik sudah mulai diberlakukan sejak Maret 2021 di beberapa daerah seperti Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, dan Polda Sulawesi Selatan. Adapun berikut sankasi sesuai dengan Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) . 

Jenis Pelanggaran 

Denda Tilang Elektronik 

Pelanggar rambu lalu lintas serta marka jalan.  Rp 500.000/ Kurungan maksimal 2 bulan 
Pelanggar yang tidak mengenakan sabuk keselamatan selama berkendara. Rp 250.000/ Kurungan maks 1 bulan 
Pelanggar yang mengemudi sambil menggunakan atau memainkan handphone. Rp 750.000 / Kurungan maks 3 bulan
Pengendara yang menggunakan plat nomor palsu. Rp 500.000 / Kurungan maks 2 bulan 
Pengendara motor yang tidak menggunakan helm berstandar nasional SNI. Rp 250.000 / Kurungan maks 2 bulan
Pelanggaran ganjil genap  Rp 500.000 /Kurungan maks 2 bulan
Pelanggaran keabsahan STNK dan Tidak membawa STNK Rp 500.000 /Kurungan maks 2 bulan 
Pelanggaran sepeda motor gonceng tiga  Rp 250.000 
Pelanggaran melawan arus  Rp 500.000 /Kurungan maks 2 bulan
Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu. Mulai dari Rp 500.000 /Kurungan maks 2 bulan

Proses Tilang Melalui Website ETLE

 

proses-cek-tilang-elektronik-monitor

sumber: metro.sindo.news.com

1. Mendeteksi

Kamera tilang elektronik akan secara otomatis menangkap foto pelanggaran lalu lintas. Data tersebut nantinya akan dikirimkan sebagai bukti pelanggaran ke bagian Back Office dari ETLE di Polda setempat.

2. Mengidentifikasi

Pada tahapan ini, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan dengan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

3. Proses Pengiriman Surat

Petugas akan mengirimkan surat konfirmasi yang ditujukan ke alamat pelanggar sebagai permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang sudah dilakukan.

4. Tahap Konfirmasi

Setelah menerima surat, pelanggar atau pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi. Konfirmasi dapat dilakukan melalui website ataupun datang secara langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum terkait.

5. Penerbitan Surat Tilang

Pada tahapan yang terakhir, petugas akan menerbitkan surat tilang dengan menggunakan metode pembayaran melalui BRIVA untuk seluruh pelanggaran yang telah dilakukan dan telah terverifikasi sebagai bentuk penegakan hukum.

Jika seorang pelanggar atau pemilik kendaraan gagal atau tidak melakukan konfirmasi, maka STNK akan diblokir untuk sementara waktu. Dalam kasus ini, pastikan juga STNK Anda tetap aktif dan SIM tidak jatuh tempo. Ada baiknya sebelum jatuh tempo, Anda sudah melakukan perpanjangan SIM

Bagaimana Jika Mobil Sudah Dijual?

 

Pastikan jika mobil lama Anda sudah dijual lakukan konfirmasi bahwa Anda telah menjualnya. Adapun hal yang wajib Anda ingat setelah menjual mobil adalah memblokir STNK Anda. Pastikan saat menjual mobil bekas Anda, pihak yang bersangkutan mengingatkan Anda terkait dokumen-dokumen apa saja yang harus dinon-aktifkan.

Untuk itu memilih platform yang tepat tidak boleh sembarangan saat menjual kendaraan lama Anda. Demikian sebaliknya saat membeli mobil bekas, pastikan Anda memperhatikan kelengkapan dokumen dan administrasi. Mengapa?  Saat ini peraturan lalu lintas semakin ketat. Disamping itu, Anda patut juga memahami jika terdaftar memiliki lebih dari satu mobil, Anda akan dikenakan pajak progresif.

Lokasi Kamera CCTV di Jakarta

 

lokasi-tilang-elektronik

Lokasi Kamera di Jakarta

Jenis Kamera 

PO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza Check point (satu)
JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan Check point (satu)
JPO depan Kementerian Pariwisata Check point (satu)
JPO MRT dekat Kemenpan-RB Check point (satu)
Flyover Thamrin ke Sudirman,  Check point dan speed radar (satu) 
Simpang Bundaran Patung Kuda,  Kamera ANPR (dua) 
Simpang Sarinah Bawaslu, Kamera ANPR (satu)
Jalur Kota Tua – Gajah Mada – MH Thamrin – Sudirman – Blok M – Senayan 1
Simpang Kota Tua 1 kamera
Simpang Ketapang  2 kamera
Simpang Harmoni di depan Bank BTN 4 kamera
Simpang Istana Negara  1 kamera
Simpang Kebon Sirih 2 kamera
Simpang Bundaran HI  1 kamera
Simpang Bundaran Senayan dari arah Blok M  1 kamera
Simpang CSW  4 kamera
Depan Plaza Senayan dua arah 2 kamera
Jalur Grogol – Pancoran
Simpang Pancoran 2 kamera
Simpang Slipi S Parman arah Jalan Gatot Subroto 1 kamera 
Simpang Tomang 1 kamera 
Simpang Grogol arah Daan Mogot menuju Kyai Tapa 1 kamera 
Depan Hotel Four Seasons  1 kamera 
Depan Gedung DPR-MPR Pintu Utama 1 kamera 
Depan All Fresh Pancoran 1 kamera 
Jalur Halim – Cempaka Putih
Simpang Halim Lama  2 kamera
Simpang Rawamangun  2 kamera
Simpang Pramuka 2 kamera
Simpang Cempaka Putih  2 kamera
Jalur HR Rasuna Said – Gunung Sahari dan Prof Dr Satrio
Depan Halte Timah Dua arah 2 kamera
Depan Halte Setia Budi Dua arah 2 kamera
Simpang HOS Cokroaminoto-Imam Bonjol 2 kamera
Simpang Tugu Tani dari arah Senen 1 kamera
Depan Puskurbuk Kemendikbud  2 kamera
Depan BNI 46 Gunung Sahari 2 kamera
  Lokasi 41 kamera ETLE baru yang dipasang pada tahun 2021 Daerah penyangga
Jalan Ir Juanda, Depok 2 kamera
Jalan Alternatif Cibubur 2 kamera
Jalan Margonda, depan Kantor Wali Kota Depok 2 kamera
Jalan Margonda, Pondok Cina, Depok 2 kamera
Jalan Martadinata, Cikarang 2 kamera
Jalan Arteri
Jalan Sultan Iskandar Muda
Pondok Indah Jalan Sultan Iskandar Muda
Pondok Pinang Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat 3 kamera
Jalan Bekasi Raya Km 25, Ujung Menteng, Cakung 2 kamera
Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara 2 kamera
Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Semper Barat 2 kamera
Jalan Raya Bogor, KM 28, Jakarta Timur 2 kamera
Jalan Jendral Sudirman, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat 2 kamera
Jalan Jendral Gatot Subroto , Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 2 kamera
Jendral Gatot Subroto, Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan  2 kamera
Jalan Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur 2 kamera
Jalan Tol
Ruas Tol Jakarta Cikampek KM 27+100A 
Ruas Tol Jakarta Cikampek II KM 23 + 950 A 
Ruas Tol Jakarta Cikampek II JM 28 + 800 B 
Ruas Tol Dalam Kota KM 14 + 700 A 
Ruas Tol Soedijatmo KM 20 + 400 B
Ruas Tol JORR KM 53+400B
Rias Tol JORR KM 53+600 B
Jalan Transjakarta 
Walikota Jakarta Timur arah Kampung Melayu 
Pancoran Barat
Benhil arah Blok M
Bidara Cina arah Otista
Dispenda arah HCB 
Pasar Rumput arah Pulogadung
Salemba arah Ancol
SMK 57 arah Ragunan
Duren Tiga arah Kuningan
Pos Pengumben arah Lebak Bulus

Kurang lebih ini dia informasi terkini tentang cara cek tilang elektronik yang dapat Anda perhatikan agar tidak melanggar tata tertib di lalu lintas, ya. Adapun titik lokasi CCTV tersebar sebanyak 244 titik pada daerah-daerah yang sudah ditetapkan. Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Banten 1 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik,  Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Sulawesi Utara 1 titik. Semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk selalu mematuhi aturan rambu-rambu lalu lintas!

Carsome adalah platform terpercaya, mudah, dan cepat untuk menjual mobil lama atau bekasmu. Juga Anda bisa membeli mobil bekas berkualitas di Carsome. Inspektor Carsome selalu melakukan pengecekan pada 175 titik untuk memastikan mobil yang kami terima dari penjual mobil berkualitas. Nikmati keseruan test-drive dan transaksi mudah bersama Carsome saat membeli mobil bekas

Baca juga: 25 Mobil Kecil Murah Baru dan Bekas Harga Mulai 100 Jutaan